Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Belanja BBM Dishub Binjai Jadi Temuan Berulang, Auditor Kembali Soroti Dugaan Mark-up dan Struk Tak Sah

Johan Panjaitan • Selasa, 30 Juni 2026 | 16:00 WIB
 Kantor Dishub Binjai di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara. (TeddyAkbari/Sumut Pos)
Kantor Dishub Binjai di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara. (TeddyAkbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Tata kelola belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor mengungkap temuan serupa pada dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025, dengan nilai potensi kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Temuan yang berulang itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Pasalnya, persoalan yang telah menjadi catatan auditor pada tahun anggaran 2024 kembali muncul dalam pemeriksaan tahun berikutnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan auditor untuk tahun anggaran 2024.

"Sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan mereka sudah menandatangani TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) untuk dibayar. Sebagian besar juga sudah dibayar," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Harimin tidak merinci nilai kerugian yang telah dikembalikan ke kas daerah. Ia hanya menyebut sisa kewajiban masih dalam proses pengembalian secara bertahap.

Baca Juga: Ratusan Warga Padang Bolak Padati Pengobatan Gratis Puskesmas Gunungtua

"Yang masih terutang akan dicicil," katanya.

Dugaan Mark-up Belanja BBM

Dalam LHP tahun anggaran 2024, auditor mencatat Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai sekitar Rp345 juta. Dari pemeriksaan dokumen dan realisasi penggunaan anggaran, auditor menemukan adanya ketidaksesuaian yang mengarah pada dugaan mark-up.

Belanja BBM tersebut diperuntukkan bagi operasional 15 unit Bus Trans Binjai yang digunakan untuk layanan antarjemput pelajar, transportasi kegiatan pemerintahan, serta operasional lainnya.

Sistem pengisian BBM dilakukan melalui mekanisme deposit di salah satu SPBU, di mana setiap sopir diwajibkan membawa surat pengantar sebelum melakukan pengisian. Namun, auditor menyebut Dishub tidak dapat menunjukkan dokumen kerja sama atau perjanjian resmi terkait mekanisme deposit tersebut.

Selain itu, auditor juga menyoroti tingginya realisasi belanja BBM Bus Trans Binjai yang mencapai hampir Rp100 juta sepanjang 2024, meskipun armada tersebut dinilai tidak beroperasi secara optimal. Anggaran BBM untuk armada itu sendiri mencapai hampir Rp150 juta.

Baca Juga: Bus Makmur Rute Dumai–Medan Terbakar di Jalinsum Labura, 35 Penumpang Selamat

Tak hanya pada armada bus, auditor juga menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja BBM kendaraan dinas roda empat maupun roda dua. Sistem pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara pengeluaran, namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya selisih pertanggungjawaban yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga puluhan juta rupiah.

Temuan Berulang pada Tahun 2025

Permasalahan serupa kembali muncul dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025.

Harimin mengakui temuan tersebut masih berkaitan dengan kewajiban yang belum sepenuhnya diselesaikan.

"Karena belum lunas, jadi utang terus. Tapi kan tidak sebesar yang awal, sudah berkurang," ujarnya.

Ia juga memastikan temuan auditor untuk tahun anggaran 2025 telah mulai ditindaklanjuti.

"Sudah ditindaklanjuti juga," katanya singkat.

Namun, berdasarkan LHP, auditor kembali menemukan potensi kerugian negara senilai puluhan juta rupiah dalam realisasi belanja BBM tahun anggaran 2025.

Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi melalui mekanisme reimburse, yakni pegawai terlebih dahulu membeli BBM menggunakan dana pribadi, kemudian mengajukan penggantian kepada bendahara pengeluaran dengan melampirkan bukti pembelian.

Dalam proses audit, sejumlah dokumen pertanggungjawaban berupa struk atau kwitansi pembelian BBM diduga tidak sah.

Auditor kemudian melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara. Hasilnya, sejumlah bukti transaksi yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan SPBU.

Baca Juga: Jatanras Polres Binjai Lumpuhkan Pelaku Curanmor, Dua Tersangka Dibekuk

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid atau bahkan bersifat fiktif.

Untuk memastikan fakta tersebut, auditor meminta klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menggunakan anggaran pembelian BBM.

Namun, hasil klarifikasi menunjukkan bendahara pengeluaran maupun PPTK mengaku tidak mengetahui keabsahan struk pembelian BBM yang diajukan sebagai dasar pencairan anggaran.

Temuan berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut itu kembali menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal serta tata kelola keuangan di lingkungan Dishub Kota Binjai.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#auditor #belanja #Dishub Binjai #bbm