STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Enam bulan sejak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 senilai Rp48,4 miliar, perkara tersebut belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian penanganan kasus yang sejak awal menyedot perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidik Kejati Sumut telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya Supriadi, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Supriadi disebut-sebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan meubelir melalui mekanisme e-purchasing atau e-katalog. Selain itu, beberapa kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang berkaitan dengan proses perencanaan anggaran juga telah dimintai klarifikasi.
Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa, Kejari Medan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi
Meski rangkaian pemeriksaan saksi telah berlangsung, status perkara hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 sendiri diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai kualitas penegakan hukum tidak cukup diukur dari keberanian membuka penyelidikan. Yang jauh lebih penting, menurutnya, adalah adanya kepastian hukum atas tindak lanjut perkara tersebut.
"Penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan membuka penyelidikan perkara korupsi, tetapi juga dari kepastian hukum atas tindak lanjutnya," ujar Elfenda, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi telah diumumkan kepada publik, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan prosesnya secara profesional dan transparan.
Ia mengingatkan, penyelidikan yang berlarut-larut tanpa perkembangan berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Ketika kasus dugaan korupsi telah diumumkan penyelidikannya kepada publik namun dalam waktu yang cukup lama tidak terlihat perkembangan, maka ruang spekulasi akan semakin besar dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik karena terdapat temuan pemeriksaan mengenai kasus tersebut," tegasnya.
Baca Juga: LAPK Desak Evaluasi PRSU, Harga Tiket Dinilai Batasi Akses Masyarakat
Elfenda menilai aparat penegak hukum seharusnya telah menguji seluruh aspek yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari dokumen pengadaan, mekanisme pelaksanaan, kewajaran harga, hubungan antarperusahaan hingga kesesuaian spesifikasi barang.
"Jika memang telah ditemukan bukti yang cukup kuat, maka proses hukumnya harus segera ditingkatkan dan tidak dibiarkan berlarut-larut," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian status perkara agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang ketidakjelasan.
"Publik berhak memperoleh kepastian, apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kepastian hukum itu penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan," ujarnya.
Kejati: Masih Menunggu Keterangan Ahli
Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan perkara tersebut masih berjalan.
"Kami cek dulu ke tim," ujarnya singkat.
Beberapa saat kemudian, Rizaldi menjelaskan bahwa penyelidikan masih menunggu pendapat ahli.
"Perkara meubelir di Langkat masih menunggu ahli dari perkayuan," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, namun belum bersedia merinci identitas maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
"Saksi-saksi sudah diperiksa," tandasnya.
Penyelidikan Kejati Sumut berangkat dari temuan dalam laporan hasil pemeriksaan auditor yang mengungkap sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan.
Selain dugaan penggelembungan harga (mark-up), auditor juga menyoroti proses transaksi melalui sistem e-katalog yang berlangsung pada waktu-waktu tidak lazim.
Pada paket pengadaan meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket tercatat dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. Tahapan negosiasi berlangsung hingga pukul 02.15 WIB dini hari sebelum akhirnya pesanan disetujui.
Sementara paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga menunjukkan pola serupa. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB dan seluruh proses negosiasi hingga persetujuan selesai sekitar pukul 06.01 WIB.
Rangkaian transaksi tersebut berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan terjadi tidak lama setelah Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.
Proyek pengadaan meubelir Tahun Anggaran 2025 sendiri dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta.
Nilai proyek mencapai Rp48,4 miliar yang terbagi dalam dua paket besar. PT Dharma Adji Sejahtera memperoleh kontrak pengadaan meubelir SD senilai Rp21,6 miliar, sedangkan PT Bismacindo Perkasa mengerjakan paket meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar.
Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, sejak Februari hingga Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, pada paket SD terdapat indikasi potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara pada paket SMP, potensi kerugian diperkirakan melebihi Rp4,5 miliar.
Auditor juga menemukan indikasi bahwa kedua perusahaan pelaksana bukan merupakan produsen maupun distributor utama barang yang dipasok.
PT Dharma Adji Sejahtera disebut memperoleh produk dari PT AUI melalui kerja sama pemasaran pengadaan pemerintah berbasis sistem LKPP.
Pola serupa juga ditemukan pada PT Bismacindo Perkasa yang diduga memperoleh barang dari PT DNS, sementara komponen meubel lainnya berasal dari sejumlah perusahaan lain, termasuk PT PKP dan PT ArI. Dalam skema tersebut, PT Bismacindo Perkasa disebut hanya memasok sebagian kecil item berupa papan tulis.
Menurut auditor, model pengadaan seperti itu membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga sekaligus memperbesar potensi pemborosan keuangan negara.
Hingga kini Kejati Sumut masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek pengadaan meubelir tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan