Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Fraksi Gerindra Tolak Realisasi Belanja APBD Nias Selatan 2025, Minta TAPD Pertanggungjawabkan Secara Hukum

Johan Panjaitan • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:45 WIB
Ketua Fraksi Gerinda DPRD Nisel Yusrisman Laia saat membacakan pandangan fraksi pada paripurna. (Eriusman Duha/Sumut Pos)
Ketua Fraksi Gerinda DPRD Nisel Yusrisman Laia saat membacakan pandangan fraksi pada paripurna. (Eriusman Duha/Sumut Pos)

 

TELUK DALAM, Sumutpos.jawapos.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Nias Selatan menolak realisasi belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang didasarkan pada pagu hasil pergeseran anggaran. Fraksi tersebut menilai pelaksanaan anggaran tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Sikap tegas itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Yurisman Laia, SH, saat membacakan pemandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 di Aula DPRD Nias Selatan, Teluk Dalam, Selasa (7/7/2026).

Selain menolak realisasi belanja yang menggunakan pagu pergeseran, Fraksi Gerindra juga meminta Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diperbaiki.

Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan

Menurut Fraksi Gerindra, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melaksanakan APBD 2025 tanpa lebih dahulu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD.

Sebaliknya, pelaksanaan anggaran disebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 75 Tahun 2025 yang mengubah penjabaran APBD. Akibatnya, realisasi belanja dinilai melampaui pagu yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Karena itu, Fraksi Gerindra menyatakan hanya menerima pertanggungjawaban APBD berdasarkan pagu yang tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2024 sebesar Rp1,541 triliun.

Baca Juga: KPK Angkut Tiga Koper Dokumen dari Kantor Disdik Langkat, Dalami Dugaan Suap 80 Paket Proyek

Fraksi tersebut juga mengutip ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD harus diikuti perubahan Perda APBD.

Menurut Gerindra, apabila usulan pergeseran memang mengubah struktur APBD, maka TAPD semestinya mengidentifikasi kebutuhan perubahan perda, bukan sekadar menetapkannya melalui peraturan kepala daerah.

Minta TAPD Dievaluasi

Fraksi Gerindra juga menyoroti peran TAPD dalam proses verifikasi usulan pergeseran anggaran.

Menurut fraksi tersebut, jika seluruh mekanisme dijalankan sesuai aturan, maka usulan yang bertentangan dengan ketentuan tidak seharusnya disetujui.

Karena itu, mereka meminta Bupati Nias Selatan mengevaluasi bahkan membebastugaskan seluruh anggota TAPD yang dinilai terlibat dalam proses tersebut.

Gerindra juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat adanya kelemahan sistem pengendalian intern, kesalahan penganggaran, serta ketidaksesuaian penyusunan dan pergeseran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut fraksi itu, penggunaan pagu hasil pergeseran melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2025 maupun Perbup Nomor 75 Tahun 2025 juga tidak diakui dalam pemeriksaan BPK.

Atas dasar itu, Pemkab Nias Selatan diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Golkar Sampaikan Catatan Serupa

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Golkar.

Fraksi Golkar menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hanya sepanjang mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2024.

Hasil pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD menemukan adanya perbedaan antara realisasi anggaran dengan pagu yang telah ditetapkan dalam perda.

Golkar juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Baznas Labura Salurkan 40 Al-Qur'an dan 40 Iqra ke SDN 112279 Aek Kanopan, Perkuat Pendidikan Keagamaan

Fraksi tersebut menegaskan tidak bertanggung jawab terhadap realisasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan Perda APBD 2025.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan memilih tidak menyampaikan pendapat terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Adapun sejumlah fraksi lainnya menerima Ranperda dengan berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2024.

Bupati: Pergeseran Sesuai Permendagri

Menanggapi berbagai catatan DPRD, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi dan memastikan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Menurutnya, pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang memberikan ruang bagi kepala daerah melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu sebelum perubahan APBD ditetapkan, dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

Ia menjelaskan, pergeseran pertama melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Sedangkan pergeseran kedua melalui Perbup Nomor 75 Tahun 2025 dilakukan untuk mengalokasikan rasionalisasi belanja tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik serta memenuhi kebutuhan mendesak lainnya.

"Dasar pergeseran tersebut telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK," ujar Sokhiatulo.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Sokhiwanolo Waruwu didampingi Wakil Ketua Wirahati Loi, serta dihadiri 23 anggota DPRD, Bupati Sokhiatulo Laia, Penjabat Sekretaris Daerah Amsarno Sarumaha, para staf ahli, asisten, dan pimpinan organisasi perangkat daerah.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#realisasi #DPRD Nias Selatan #TAPD #apbd #fraksi gerindra