Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Deliserdang Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Berdamai

Johan Panjaitan • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:45 WIB
Kedua belah pihak, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Patar Daniel Panggabean dan lainnya saat berfoto bersama. (Batara/Sumut Pos)
Kedua belah pihak, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Patar Daniel Panggabean dan lainnya saat berfoto bersama. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang sempat berujung saling lapor antara dua pihak. Penyelesaian perkara ditempuh melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai serta saling memaafkan.

Proses penghentian perkara digelar di Aula Kejari Deliserdang, Lubukpakam, Jumat (10/7/2026), dan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deliserdang, Patar Daniel Panggabean, SH, MH.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi. Perdamaian dilakukan secara sukarela oleh kedua pihak, yakni ES dan Ti, yang dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor.

ES didampingi kuasa hukumnya, Dr. Asman Siagian SH, MH dan Ahmad Parlindungan SH, MH, sedangkan Ti didampingi Ricardo Sibarani SH. Proses perdamaian turut disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pemerintah kecamatan.

Baca Juga: Tidak hanya Bermanfaat, Cuka Apel juga Punya Efek Negatif: Ini Penjelasannya

Perkara bermula dari kesalahpahaman yang terjadi di sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Tanjung Morawa pada 3 Juni 2025. Insiden tersebut berkembang menjadi dugaan penganiayaan yang kemudian berujung pada saling membuat laporan di Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deliserdang.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH, M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen, Roby Syahputra SH, MH menjelaskan, perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Menurutnya, mekanisme tersebut menempatkan penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang humanis dengan mempertimbangkan kemanfaatan dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

"Alhamdulillah hari ini kami melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan di Tanjung Morawa. Proses perdamaian sudah dilakukan di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak," ujarnya.

Ia menambahkan, perdamaian tercapai setelah kedua belah pihak secara sukarela saling meminta maaf dan sepakat agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

Baca Juga: Jumat Berkah, Satresnarkoba Polres Batu Bara Bagikan Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba

"Ini bukti bahwa hukum tidak hanya soal pemidanaan. Dengan restorative justice, hubungan silaturahmi masyarakat tetap terjaga dan konflik tidak berlarut-larut," katanya.

Langkah Kejari Deliserdang tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum ES, Dr. Asman Siagian. Ia menilai pendekatan keadilan restoratif menjadi solusi yang tepat untuk perkara yang berawal dari konflik antarmasyarakat dan telah diselesaikan melalui perdamaian.

"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Deliserdang. Pendekatan restorative justice ini sangat tepat untuk perkara seperti ini," ujarnya.

Asman mengatakan, penerapan mekanisme tersebut merupakan implementasi nyata semangat KUHAP yang baru, di mana proses pidana tidak selalu harus berakhir di meja hijau ataupun berujung pidana penjara. Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.

Ia juga menilai Kejari Deliserdang telah menunjukkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Terlebih, kedua belah pihak telah memulihkan hubungan, saling memaafkan, dan berkomitmen tidak mengulangi peristiwa serupa.

Asman berharap Kejari Deliserdang terus mengoptimalkan penerapan mekanisme keadilan restoratif terhadap perkara-perkara pidana yang memenuhi persyaratan, sehingga penyelesaian hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Perkara #mkr #Restoratif Justice #penganiayaan #Kejari Deliserdang