Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Izin Samudera Selatan Binjai Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Peruntukan Mengemuka Usai Penggerebekan BNNK

Johan Panjaitan • Senin, 13 Juli 2026 | 16:39 WIB

Tim Gabungan BNNK Binjai saat masuk melakukan razia di THM Samudera Selatan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Tim Gabungan BNNK Binjai saat masuk melakukan razia di THM Samudera Selatan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai tak hanya mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Operasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional tempat hiburan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Samudera Selatan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Dalam dokumen perizinan berusaha, usaha tersebut disebut menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai karaoke, rumah minum, atau kafe. Namun, fakta di lapangan menunjukkan Samudera Selatan beroperasi layaknya sebuah diskotek dengan musik berdentum, fasilitas disc jockey (DJ), sistem tata suara berdaya tinggi, serta ruangan berpendingin udara.

Saat penggerebekan berlangsung, wartawan juga mendapati adanya minuman beralkohol yang diduga disediakan bagi pengunjung.

Persoalan lain muncul dari dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan data yang diperoleh, bangunan tersebut memiliki fungsi usaha dengan jenis bangunan tempat pertemuan. Sementara aktivitas yang berlangsung di lokasi merupakan operasional tempat hiburan malam.

Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Buka MPLS, Tekankan Sekolah Harus Jadi Ruang Aman dan Menyenangkan

Temuan itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan dan pemanfaatannya di lapangan.

Sorotan terhadap Samudera Selatan semakin menguat mengingat lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi tempat pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai, Bona Manuel Tarigan Sibero, belum memberikan tanggapan terkait status perizinan usaha Samudera Selatan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai, Efraim Leonardo Situmorang, menjelaskan bahwa dari sisi fungsi bangunan, diskotek masih masuk dalam kategori fungsi usaha.

"Diskotek itu masuk di fungsi usaha. Artinya mau itu gedung pertemuan atau tempat hiburan, tetap di fungsi usaha," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Leo mengakui terdapat perbedaan pada jenis bangunan yang tercantum dalam dokumen lama.

"Kalau di IMB dulu masih tertulis gedung pertemuan, sementara sekarang digunakan sebagai tempat hiburan malam. Nah, ini yang akan kami lihat regulasinya," katanya.

Baca Juga: IPOT AI Trading Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia, Hadirkan AI Trading Institusional ke Investor Ritel

Menurut Leo, pihaknya masih akan mengkaji ketentuan yang mengatur perubahan jenis bangunan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penindakan.

"Kalau memang dari sisi jenis bangunannya berbeda dan regulasinya mengharuskan penyesuaian, tentu akan kami tindak," tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan Samudera Selatan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga menyangkut aspek perizinan usaha serta kewajiban retribusi daerah yang menjadi kewenangan instansi lain.

Karena itu, penyelesaiannya akan dibahas melalui tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Perkim, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Yang mengeluarkan izin adalah PTSP, sementara Dinas Perkim hanya memberikan rekomendasi terkait bangunan gedung. Untuk penindakan menjadi kewenangan Satpol PP," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan BNNK Binjai menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika pada Minggu (12/7) dini hari. Dua lokasi berada di Kecamatan Binjai Timur dan satu lokasi lainnya, yakni Samudera Selatan, berada di Binjai Selatan.

Dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Saber Bersinar 2026 itu, petugas memeriksa urine lebih dari seratus pengunjung. Hasilnya, puluhan orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Suasana di Samudera Selatan sempat ricuh saat petugas memasuki lokasi. Sejumlah pengunjung berusaha melarikan diri, bahkan ada yang nekat memanjat pagar, berdesakan hingga menabrak petugas, sementara beberapa lainnya tampak menangis setelah gagal meninggalkan lokasi.

Operasi tersebut melibatkan personel BNNK Binjai bersama TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai. Kini, selain menunggu proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, perhatian juga tertuju pada kemungkinan evaluasi terhadap legalitas operasional Samudera Selatan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan aktivitas usaha yang dijalankan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
samudera selatan peruntukan izin usaha PBG