MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil), setelah muncul informasi dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balige, masih mengikuti tahapan seleksi hingga tingkat pusat.
Menurut Hinca, apabila informasi tersebut benar, mekanisme verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak peserta perlu dievaluasi agar proses rekrutmen berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
"Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang sedang menjalani proses hukum tetap mengikuti seleksi, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasinya dilakukan," ujarnya dihubungi dari Medan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kasus Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Sky View, Ini Modus Baru Pemerasan Wanita
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, pernyataannya bukan untuk menghakimi para peserta karena setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, ia mempertanyakan apakah panitia seleksi telah mengetahui status hukum kedua peserta tersebut atau justru informasi itu belum terdeteksi dalam proses administrasi.
"Yang menjadi perhatian adalah proses seleksinya. Jika panitia belum mengetahui status hukum peserta, mengapa hal itu bisa terlewat? Jika sudah mengetahui, apa dasar kebijakannya sehingga tetap diperbolehkan mengikuti tahapan seleksi? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," katanya.
Hinca juga mendorong TNI memberikan penjelasan resmi, terkait mekanisme seleksi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh tahapan penerimaan taruna berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan tiga ABH masih disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Balige, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Toba, ketiga ABH didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang anak di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba pada Juli 2025. Korban disebut mengalami luka memar berdasarkan hasil visum.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (man/ram)
Editor : Juli Rambe