STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, diperiksa secara maraton sebagai saksi untuk mengungkap dugaan suap proyek serta gratifikasi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Langkat.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton selama tiga hari di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Medan, mulai Rabu (22/7/2026).
Amril membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Ya benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Tips Belanja Online Luar Negeri Agar Tetap Nyaman, Tetap Terencana
Ia menjelaskan, surat pemanggilan disampaikan langsung kepada masing-masing saksi, bukan melalui Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Surat pemanggilan itu langsung ke orangnya, kalau tidak salah disampaikan melalui Polres. Informasinya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, termasuk pejabat dari instansi yang sebelumnya digeledah KPK juga dipanggil," katanya.
Amril mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif demi memperlancar proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2025–2026 yang kini sedang dikembangkan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Langkat.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025–2026. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi.
Baca Juga: Wamenkes Tinjau Skrining TBC di Simalungun, Pastikan Program Nasional Berjalan Optimal
Selain Sekda Langkat, penyidik turut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting, serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Syafriansyah Nasution.
KPK juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilannya, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi Satpol PP Langkat Sapril Rinto Ritonga, serta Ketua DPC APDESI Kabupaten Langkat Hasan Basri.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat saat itu, Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta. Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
KPK menduga Syah Afandin menerima sekitar Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Gempa Tektonik Aceh Terasa hingga Medan dan Deliserdang
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, promosi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah itu.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan