BATU BARA, Sumutpos.Jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Bahtera Berjaya. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Syafi'i, didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri. Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), juru bicara Nafiar menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan Ranperda telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026, yang menjadi dasar penyempurnaan substansi regulasi sebelum disahkan.
Pansus juga memastikan perubahan bentuk hukum perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dipersyaratkan.
Dokumen pendukung yang menjadi dasar pembahasan meliputi akta pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014, akta notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan bentuk hukum pada 6 November 2025, rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun yang dilengkapi analisis kelayakan usaha dan kajian akademik, laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen, serta hasil penilaian aset bergerak dan tidak bergerak oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinilai layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.
Perubahan status badan usaha dari perseroan terbatas menjadi Perseroda diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar lebih profesional, transparan, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Selain itu, transformasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja usaha perusahaan sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi di Kabupaten Batu Bara.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan perusahaan daerah sebagai instrumen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan