BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Video cekcok antara seorang pria dan perempuan yang diduga terapis spa di salah satu tempat usaha dalam kawasan Binjai Mall viral di media sosial. Perselisihan yang disebut berkaitan dengan pembayaran layanan tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kota Binjai.
Namun, ketika dikonfirmasi wartawan, pihak manajemen SPA memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Aldi, yang mengaku mewakili manajemen, menyatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Pemko Binjai.
“Saya tidak mau memberi keterangan, karena saya sudah menyampaikan peristiwa tersebut ke Pemko Binjai,” ujar Aldi saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berperawakan kurus mengenakan tas selempang terlibat adu mulut dengan seorang perempuan yang diduga terapis. Suasana terlihat tegang. Perempuan tersebut terdengar mempertanyakan pembayaran kepada pria yang disebut sebagai pengunjung.
Baca Juga: KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Pemkab dan DPRD Labusel Lanjutkan Tahapan Penganggaran
“Ini kek mana pembayarannya,” terdengar ucapan perempuan dalam rekaman tersebut.
Cekcok kemudian berlanjut dengan saling melontarkan ucapan. Dalam rekaman juga terdengar suara perempuan lain yang diduga merekam kejadian dan disebut-sebut merupakan istri pria tersebut.
Dinas Pariwisata Turun Tangan
Viralnya video tersebut membuat Dinas Pariwisata Kota Binjai turun melakukan pembinaan dan pengawasan ke lokasi. Usaha yang disebut Fresh Reflexology itu berada di area Binjai Mall.
Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Pariwisata Kota Binjai, Erna Sinulingga, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi pada Kamis (20/8/2026).
“Video viral itu terjadi di Fresh Reflexology yang beralamat di area Binjai Mall. Fresh Reflexology sendiri sudah memiliki NIB tertanggal 21 Maret 2023 dengan KBLI Nomor 96121, jenis Rumah Pijat,” ungkap Erna, Senin (24/8/2026).
Menurut Erna, pihaknya telah bertemu dengan penanggung jawab usaha untuk meminta penjelasan mengenai peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Dinas Pariwisata sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata di Kota Binjai pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB. Dinas Pariwisata telah bertemu dengan penanggung jawab usaha tersebut dan mendapat kronologi kejadian yang viral,” katanya.
Baca Juga: Reny Pardede Angkat Bicara, Tegaskan Pendiri Yayasan Darma Agung 9 Ahli Waris DR TD Pardede
Dari hasil penjelasan yang diterima, kata Erna, keributan bermula dari pertengkaran sepasang suami istri di tempat usaha tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pariwisata telah melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha.
“Pertanggal hari ini, 21 Agustus 2026, Dinas Pariwisata telah membuat surat teguran tertulis terhadap pelaku usaha dimaksud,” bebernya.
Sorotan Pakaian Terapis
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada keributan dalam video. Penampilan perempuan yang terlihat mengenakan pakaian merah dan dianggap seksi juga memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional usaha tersebut.
Erna menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengelola, perempuan dalam video tersebut merupakan pekerja yang sedang tidak bertugas.
“Sudah kami minta keterangan terkait pakaian yang terlihat seksi, bahwa mereka adalah pekerja yang sedang tidak on duty, sehingga ketika terjadi keributan mereka secara spontan turun dari lantai 3 tempat mereka menginap,” jelasnya.
Dinas Pariwisata, lanjut Erna, juga telah memberikan teguran terkait standar operasional prosedur (SOP) penggunaan pakaian seragam bagi pekerja.
Baca Juga: Kapolres Labusel Ajak Wartawan Perkuat Sinergi: “Jangan Ada Miskomunikasi, Semua Transparan”
Namun, muncul pula pertanyaan lain setelah terdengar percakapan mengenai pembayaran dalam video yang beredar. Hal itu memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai jenis layanan yang diberikan di tempat tersebut.
Erna menegaskan bahwa kewenangan Dinas Pariwisata berada pada aspek pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata sesuai klasifikasi usaha yang tercantum dalam KBLI.
“Dinas Pariwisata tugasnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata sesuai dengan KBLI,” ujarnya.
Terkait keresahan masyarakat akibat video viral tersebut maupun dugaan gangguan ketertiban, Erna menyebut terdapat perangkat daerah lain yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
“Terkait video yang kemudian viral dan menimbulkan keresahan masyarakat atau mengganggu ketertiban, mungkin itu ada OPD yang lebih paham. Misalnya Diskominfo atau Satpol PP,” pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan