STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Aktivitas dua guru madrasah tsanawiyah (MTs) yang mengambil jam mengajar tambahan di madrasah ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Langkat menjadi sorotan. Keduanya, berinisial MH dan ZFH, tercatat sebagai guru di MTsN 4 Bahorok, tetapi juga mengajar di MIN 10 Kuala untuk memenuhi beban kerja sebagai salah satu syarat sertifikasi.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebut keduanya diduga jarang hadir mengajar di MIN 10 Kuala. Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena Kepala MIN 10 Kuala, Ahmad Saidi, merupakan suami MH sekaligus ayah ZFH.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan jam mengajar tambahan yang menjadi dasar pemenuhan beban kerja sertifikasi. Namun, pihak madrasah membantah adanya praktik mengajar fiktif maupun ketidakhadiran sebagaimana dugaan yang beredar.
Baca Juga: Prediksi Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Che Terancam Kembali Gagal Menang
Pada Sabtu (22/8/2026), wartawan menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi MIN 10 Kuala. Saat itu, Ahmad Saidi menghadirkan MH dan ZFH untuk memberikan penjelasan mengenai status serta aktivitas mengajar keduanya.
Saidi membenarkan bahwa MH dan ZFH merupakan guru yang satuan administrasi pangkal (Satminkal)-nya berada di MTsN 4 Bahorok. Keduanya mengambil jam tambahan di MIN 10 Kuala untuk memenuhi persyaratan beban kerja sertifikasi.
“Benar, ada dua orang guru yang mengajar di MIN 10 Kuala ini untuk menambah jam sertifikasi,” ujar Saidi.
Menurutnya, tidak hanya MH dan ZFH yang mengambil jam tambahan di luar madrasah asal. Sejumlah guru lainnya juga mengambil jam mengajar di madrasah berbeda, termasuk di Tanjung Pura dan Bahorok.
Untuk Memenuhi Beban 24 Jam
Saidi menjelaskan, guru yang hendak memperoleh tunjangan sertifikasi harus memenuhi beban mengajar 24 jam dalam sepekan dengan mata pelajaran yang sesuai atau linear.
“Linear itu misalnya dia guru olahraga, dia harus 24 jam. Kalau kurang karena faktor murid dan guru banyak, inilah harus cari jam mengajar di luar,” jelasnya.
Ia membantah informasi yang menyebut MH harus mengejar tambahan 14 jam, sementara ZFH 12 jam. Menurut Saidi, MH membutuhkan tambahan 10 jam, sedangkan ZFH membutuhkan 12 jam untuk memenuhi ketentuan beban mengajar.
Saidi juga menegaskan, jam tambahan tersebut harus sesuai dengan mata pelajaran yang linear. Pengajaran yang tidak sesuai bidang tidak dapat begitu saja dilaporkan sebagai pemenuhan beban kerja sertifikasi.
“Bahkan ke swasta juga bisa, selagi linear,” katanya.
Baca Juga: KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Pemkab dan DPRD Labusel Lanjutkan Tahapan Penganggaran
Menurutnya, sistem administrasi pendidikan juga memiliki mekanisme verifikasi. Ia menyebut data guru tercatat dalam sistem Emis GTK sehingga pemenuhan jam mengajar yang tidak sesuai ketentuan berpotensi ditolak dalam proses administrasi.
“Artinya gini, di sistem kita ada yang namanya Emis GTK. Jika ada yang melanggar aturan itu akan ditolak,” sambung Saidi.
Bantah Jarang Masuk
Terkait dugaan jarang hadir mengajar, Saidi memberikan bantahan. Ia memastikan MH dan ZFH tetap menjalankan kewajibannya mengajar di MIN 10 Kuala setiap Jumat dan Sabtu sesuai jadwal.
“Keduanya selalu hadir dan masuk mengajar di setiap hari Jumat dan Sabtu,” tegasnya.
MH juga membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak ingin menerima hak yang tidak sesuai dengan kewajibannya.
“Kami pun menyadari dan gak mau makan gaji buta,” kata MH.
Baca Juga: KUA-PPAS Perubahan APBD Langkat 2026 Disepakati, Anggaran Daerah Tembus Rp2,88 Triliun
Menurutnya, menjalankan tugas mengajar merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi agar penghasilan yang diterima sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Karena sebelum kami ada yang seperti itu, kami gak mau dan gak berkah,” sambungnya.
ZFH turut memberikan penjelasan mengenai status sertifikasinya. Ia mengatakan sertifikasi yang dimilikinya telah tercatat sejak Januari 2026.
“Saya ngajar di MIN 10 mata pelajaran PAI. Kemarin Januari 2026, sertifikasi sudah diakui sampai bulan Juni 2026. Karena tidak dapat jam, tidak dibayarkan sertifikasi itu,” ujarnya.
Transparansi Jam Mengajar Jadi Sorotan
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata soal adanya guru yang mengambil jam tambahan di madrasah lain. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pelaksanaan jam mengajar tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan, tercatat dalam sistem administrasi, serta dijalankan sebagaimana jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga: Kapolres Labusel Ajak Wartawan Perkuat Sinergi: “Jangan Ada Miskomunikasi, Semua Transparan”
Apalagi, hubungan keluarga antara kepala madrasah dengan dua guru yang mengambil jam tambahan di sekolah tersebut membuat aspek transparansi dan pengawasan menjadi penting.
Pihak MIN 10 Kuala sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa pengambilan jam tambahan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dan linear dengan bidang tugas guru.
Dengan adanya bantahan dari pihak madrasah dan kedua guru, dugaan ketidakhadiran tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kepastian mengenai pelaksanaan jam mengajar dan kesesuaiannya dengan persyaratan sertifikasi pada akhirnya dapat diverifikasi melalui administrasi serta data kehadiran dan pembelajaran yang tercatat dalam sistem resmi. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan