BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai memberi peringatan tegas kepada manajemen Fresh Reflexology yang beroperasi di kawasan Binjai Mall. Pengelola diminta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan daerah dan norma yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan setelah penanggung jawab SPA memberikan klarifikasi kepada Satpol PP terkait video keributan yang sebelumnya viral di media sosial. Pemerintah Kota Binjai menaruh perhatian terhadap aktivitas usaha tersebut, terlebih lokasi SPA disebut berada tidak jauh dari tempat ibadah dan sarana pendidikan.
Selain persoalan keributan, perhatian publik juga tertuju pada penampilan perempuan yang terlihat dalam video dengan pakaian merah yang dinilai sebagian pihak terlalu terbuka. Kondisi itu turut memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional dan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Baca Juga: Jembatan Payaroba Ditutup karena Amblas, Pemko Binjai Siapkan Jalur Pengalihan Kendaraan
Kasatpol PP Kota Binjai Arif Sihotang mengatakan, pihak penanggung jawab Fresh Reflexology telah datang untuk memberikan penjelasan terkait video yang beredar luas.
“Pihak penanggung jawab dari Fresh Reflexology mengklarifikasi terkait video keributan yang viral di media sosial,” ujar Arif, Rabu (26/8/2026).
Video Keributan Jadi Sorotan
Video yang menjadi perhatian tersebut memperlihatkan perselisihan antara seorang pria dan perempuan yang diduga terapis SPA. Keduanya terlihat terlibat adu mulut dalam suasana yang cukup tegang.
Perselisihan itu diduga berkaitan dengan persoalan pembayaran layanan. Dalam rekaman terdengar perempuan tersebut mempertanyakan pembayaran kepada pria yang disebut sebagai pengunjung.
“Ini kek mana pembayarannya,” terdengar ucapan perempuan dalam video.
Cekcok kemudian berlanjut dengan saling melontarkan perkataan. Dalam rekaman juga terdengar suara perempuan lain yang diduga sedang merekam kejadian dan disebut sebagai istri pria tersebut.
Baca Juga: Dinas SDA Sumut akan Bangun 5.050 Hektar Daerah Irigasi
Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat hingga Pemerintah Kota Binjai turun tangan.
Bisa Berujung Pencabutan Izin
Arif menegaskan, Pemko Binjai memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Bahkan, pencabutan izin operasional dapat dilakukan apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi ketentuan.
“Dapat,” jawab Arif ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan izin usaha.
Menurutnya, sanksi tersebut dapat diberikan apabila usaha terbukti melanggar peraturan daerah, tidak memiliki kelengkapan izin operasional, ataupun melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum dan norma susila.
“Jika terbukti melanggar Perda, izin operasional yang tidak lengkap atau adanya pelanggaran ketertiban umum dan norma susila,” jelasnya.
Namun, penertiban tidak dilakukan secara sepihak oleh Satpol PP. Pemeriksaan dan pengawasan akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga: Tak Perlu Beli Furnitur Mahal! 9 Rahasia Bikin Rumah Terlihat Mewah dan Elegan
“Melainkan, bersama OPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan dan Dinas Perkim, turut turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terkait izin operasional yang telah diterbitkan,” kata Arif.
Sudah Berizin Sejak 2023
Arif menjelaskan, Fresh Reflexology telah memiliki izin operasional yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Binjai sejak 2023.
Meski demikian, status perizinan tidak serta-merta membuat pengelola bebas dari kewajiban mematuhi ketentuan daerah. Setiap aktivitas usaha tetap harus berjalan sesuai aturan yang mengatur operasional, ketertiban umum serta norma yang berlaku.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Satpol PP juga memberikan sejumlah penekanan kepada pihak manajemen.
Arif mengatakan, pengelola diminta mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015, termasuk menjaga norma yang berlaku, memperhatikan jam operasional serta memastikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga.
Baca Juga: Jangan Asal Minum! 5 Tanda Air di Rumah Bisa Berbahaya Meski Terlihat Bersih
Imbauan tersebut tidak berhenti sebatas peringatan lisan. Komitmen pengelola telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani penanggung jawab Fresh Reflexology.
“Dan telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani penanggung jawab SPA Fresh Reflexology,” pungkas Arif. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan