MEDAN, SUMUT POS- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara tengah mempersiapkan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengelola sejumlah fasilitas olahraga dan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay, mengatakan penerapan BLUD ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan yang bersumber dari pemanfaatan fasilitas olahraga.
Menurutnya, salah satu keunggulan pola BLUD adalah pendapatan dari retribusi yang diperoleh dari pemanfaatan fasilitas dapat dikelola secara lebih fleksibel untuk mendukung kebutuhan pelayanan.
Baca Juga: Fraksi PDIP Soroti SILPA APBD Sumut, Pertanyakan Anggaran Tidak Terserap
Hal ini berbeda dengan mekanisme pengelolaan anggaran melalui APBD yang memiliki tahapan perencanaan dan penganggaran tersendiri.
“Tujuan utama BLUD ini adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi ketika ada retribusi yang masuk, itu bisa langsung digunakan kembali untuk meningkatkan pelayanan,” kata Mahfullah saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).
Pria yang akrab disapa Ipung itu juga menegaskan penerapan BLUD di lingkungan Dispora Sumut tidak dimaksudkan untuk mengomersialkan olahraga, khususnya fasilitas yang digunakan para atlet.
Ia memastikan atlet tetap dapat menggunakan venue olahraga untuk kepentingan latihan maupun pembinaan tanpa dikenakan biaya. Pendapatan nantinya lebih diarahkan dari pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat umum serta kegiatan-kegiatan pendukung yang tidak mengganggu fungsi utama venue olahraga.
“Olahraga ini tidak kita komersialkan. Atlet tetap bisa menggunakan venue secara gratis. Pendapatan itu berasal dari masyarakat umum yang menggunakan fasilitas, kemudian dari parkir, UMKM dan kegiatan lainnya,” ujarnya.
Selain retribusi rutin, Dispora Sumut juga melihat potensi pendapatan dari penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event. Namun, setiap event yang akan digelar terlebih dahulu akan diperhitungkan dari sisi manfaat dan kelayakan ekonominya.
“Kita tidak asal membuat event. Event yang kita lakukan harus dihitung dan memang memberikan keuntungan atau manfaat bagi pengelolaan BLUD,” kata Mahfullah.
Menurut Mahfullah, penerapan BLUD juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum seluruhnya dimanfaatkan secara maksimal.
Aset berupa venue olahraga, lahan, area parkir hingga ruang yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha akan dipetakan dan dikembangkan sesuai dengan fungsi serta peruntukannya.
Pemanfaatan kolam renang, misalnya, dapat dilakukan melalui retribusi masyarakat umum. Demikian pula kawasan sirkuit multifungsi yang tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga atlet, tetapi juga untuk aktivitas masyarakat sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan.
“Yang kita optimalkan adalah aset pemerintah. Ada venue, ada lahan yang luas. Itu yang kita kelola supaya memberikan pelayanan sekaligus menghasilkan pendapatan yang kemudian bisa kembali untuk pengembangan fasilitas,” tuturnya.
Dengan penerapan BLUD, Dispora Sumut berharap fasilitas olahraga dapat dikelola secara lebih mandiri, profesional dan berkelanjutan. Pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset diharapkan dapat kembali digunakan untuk memperbaiki sarana, meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung pembinaan olahraga.
Mahfullah menegaskan prinsip utama yang menjadi dasar penerapan BLUD tetaplah pelayanan publik.
“Jadi orientasinya bukan sekadar mencari uang. Pendapatan itu harus kembali untuk pelayanan dan peningkatan fasilitas. Kita ingin aset yang ada bisa produktif, tetapi fungsi utamanya sebagai fasilitas olahraga dan pelayanan kepada masyarakat tetap dijaga,” pungkasnya.(san/ram)
Editor : Juli Rambe