Amankan Aset Umat, Bupati Paluta Pimpin Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap memimpin langsung perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf se kabupaten Paluta , Kamis 27 Agustus 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap memimpin langsung perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf se kabupaten Paluta , Kamis 27 Agustus 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memperkuat langkah perlindungan terhadap aset keagamaan masyarakat. Salah satunya dengan mempercepat legalisasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Kabupaten Paluta yang dipimpin langsung Bupati Paluta, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., di Ruang Rapat Bupati Paluta, Kamis (27/8/2026).

Kerja sama tersebut mempertemukan sejumlah unsur yang memiliki peran penting dalam pengamanan aset wakaf. Hadir dan turut menandatangani PKS itu Kajari Paluta Muhammad Junaidi, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Paluta H. Mara Timbul Daulay, S.Pd., M.M., Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Paluta H. Sarifuddin Harahap, S.Sos., M.M., serta Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H.

Baca Juga: DPRD Deliserdang Kembalikan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Hamdani: Pertanggungjawaban 2025 Harus Tun

Langkah tersebut bukan sekadar agenda administratif. Bagi Pemkab Paluta, sertifikasi tanah wakaf merupakan instrumen penting untuk memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Komitmen itu diperlihatkan secara konkret melalui penyerahan enam sertifikat tanah wakaf yang telah selesai diterbitkan legalitasnya.

“Sertifikasi ini adalah langkah krusial agar aset umat terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Dari enam sertifikat yang kita serahkan hari ini, empat lokasi berada di Kecamatan Padang Bolak dan dua lokasi di Kecamatan Portibi,” tegas Reski Basyah.

Persoalan legalitas tanah wakaf selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan aset keagamaan. Tanah yang telah diwakafkan untuk masjid, sekolah, pemakaman maupun kepentingan sosial lainnya membutuhkan kepastian status hukum agar tidak mudah dipersoalkan atau beralih fungsi.

Karena itu, percepatan sertifikasi dinilai harus ditempatkan sebagai agenda strategis, bukan sekadar pelengkap administrasi. Semakin cepat legalitas diselesaikan, semakin kuat pula posisi aset umat di hadapan hukum.

Terhubung dengan Agenda Tingkat Provinsi

Kegiatan di Paluta tersebut juga terkoneksi secara hibrida dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tingkat Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam sambutannya secara daring menyatakan kesiapannya menjadi “Ayah Asuh” bagi para nazir atau pengelola wakaf di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk dukungan untuk mempercepat proses penyelamatan dan legalisasi aset wakaf.

Baca Juga: Forwakum KepNis Dorong Kejari Nisel Perkuat Pendampingan Hukum Pemkab, Proyek Jembatan Hilizamurugo

“Saya siap menjadi orang tua asuh bagi para Nazir. Dari sekitar 14.000 bidang tanah wakaf di Sumut, baru sekitar 97 yang mengantongi SK Nazir. Ini PR besar kita bersama yang harus segera diselesaikan,” ujar Bobby.

Menurutnya, persoalan wakaf tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Setelah memiliki legalitas, aset wakaf juga dapat dikembangkan secara produktif sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia mencontohkan pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan sekolah maupun rumah sakit melalui skema kerja sama dengan investor. Dengan pengelolaan yang tepat, aset wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Untuk mempercepat langkah tersebut, Bobby menginstruksikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus di daerah. Ia juga mengusulkan wacana program wakaf uang sukarela bagi ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per bulan melalui BWI.

Legalitas Jadi Pintu Pengamanan

Bagi Paluta, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola aset keagamaan yang lebih tertib. Sebab, aset umat yang tidak memiliki dokumen legal yang kuat berpotensi menghadapi persoalan kepemilikan, batas lahan maupun sengketa di masa mendatang.

Baca Juga: TPID Sumut Harga Daging Ayam Naik karena Kenaikan di Tingkat Peternak

Sinergi Pemkab Paluta bersama kejaksaan, Kementerian Agama, BWI dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu memangkas persoalan administratif yang selama ini menjadi hambatan dalam proses sertifikasi.

Enam sertifikat yang diserahkan Bupati Paluta menjadi langkah awal yang konkret. Namun, pekerjaan yang lebih besar adalah memastikan tanah-tanah wakaf lainnya di seluruh wilayah Paluta secara bertahap memiliki kepastian hukum.

Editor : Johan Panjaitan
tanah wakaf administratif sertifikasi aset