Rp2 Miliar Dana CSR Mengalir ke Sekolah di Medan, RDP DPRD Karo Soroti Transparansi

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 11:55 WIB
RDP: DPRD Karo menggelar RDP terkait CSR di Kabupaten Karo. (Solideo/Sumut Pos)
RDP: DPRD Karo menggelar RDP terkait CSR di Kabupaten Karo. (Solideo/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com-Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo, Senin (31/8) sore, terungkap dana CSR yang dihimpun disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Namun, perhatian peserta rapat tidak berhenti pada besarnya dana yang terkumpul. Persoalan yang lebih mengemuka adalah dugaan alokasi sekitar Rp2 miliar untuk beasiswa 10 siswa di Medan, atau sekitar Rp200 juta untuk setiap siswa.

Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Dana CSR berasal dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo, tetapi sebagian dana justru disebut dialokasikan untuk program pendidikan di luar daerah.

“Banyak sekolah di Karo. Kenapa harus ke luar sana?” kata Ronald Abdi Sitepu dalam RDP.

Pertanyaan itu menjadi salah satu titik panas pembahasan. Sebab, ketika kebutuhan pendidikan, sosial, olahraga dan berbagai kepentingan masyarakat di Kabupaten Karo masih membutuhkan dukungan, keputusan mengalokasikan dana dalam jumlah besar ke luar daerah dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga: Dua Bulan Sampah Lambat Diangkut, Warga Titi Kuning Keluhkan Layanan Persampahan

RDP dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring dan Korindo Milala bersama sejumlah anggota DPRD Karo. Forum tersebut juga dihadiri sejumlah peserta dari Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP), di antaranya Ikuten Sitepu dan Ronald Abdi Sitepu, serta Tim Investigasi Merah Putih Soni Husni Ginting dan Ketua KONI Karo Juliadi Kaban.

Sekolah di Medan Jadi Sorotan

Program beasiswa untuk 10 siswa SMA Unggul Bina Kasih Nusantara di Medan menjadi bagian yang paling banyak dipertanyakan.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai pemberian beasiswa. Yang dipersoalkan adalah asal dana, mekanisme pengusulan, dasar penetapan penerima, besaran bantuan serta alasan program tersebut diarahkan ke sekolah di luar Kabupaten Karo.

Situasi semakin sensitif setelah dalam forum RDP muncul informasi publik mengenai keterkaitan sekolah tersebut dengan Bupati Karo Antonius Ginting.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. Mulai dari siapa yang mengusulkan, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menetapkan penerima hingga siapa yang memastikan dana tersebut disalurkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan Digerebek, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

Namun, penting dicatat, dugaan konflik kepentingan tersebut masih berupa pertanyaan dan sorotan yang disampaikan dalam forum RDP. Hingga rapat berlangsung, pihak sekolah maupun yayasan tidak hadir untuk memberikan penjelasan.

Karena itu, kehadiran pihak sekolah dan yayasan dalam RDP lanjutan menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada asumsi atau tudingan sepihak.

DPRD Pertanyakan Dana CSR

Selain soal beasiswa, peserta RDP juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana CSR secara keseluruhan.

Terungkap bahwa DPRD Karo belum mengetahui secara rinci perusahaan mana saja yang memberikan CSR, berapa nilai kontribusi masing-masing perusahaan, total dana yang dihimpun, serta program apa saja yang telah dibiayai.

Ikuten Sitepu bahkan mempertanyakan dasar hukum penghimpunan dan pengelolaan dana melalui Forum CSR Kabupaten Karo.

Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola melalui skema CSR harus memiliki mekanisme yang jelas. Terlebih jika dana tersebut kemudian diarahkan kepada lembaga atau program di luar wilayah Kabupaten Karo.

“Publik berhak mengetahui sumber dana, perusahaan pemberi, nilai kontribusi, program yang dibiayai hingga penerima manfaat,” tegasnya.

Baca Juga: KONI Medan Apresiasi MCC

Bagi peserta RDP, persoalannya sederhana: siapa yang menentukan, siapa yang menerima dan atas dasar aturan apa dana tersebut disalurkan?

Sekda Bantah Pemkab Intervensi

Sekretaris Daerah Karo Glora Kurnia Putra Ginting membantah adanya intervensi Pemerintah Kabupaten Karo dalam penyaluran CSR.

Menurutnya, dana CSR dikelola langsung oleh perusahaan masing-masing. Pemkab Karo tidak melakukan intervensi terhadap proses penyaluran.

Namun, pernyataan itu kemudian dipertanyakan setelah peserta RDP menunjukkan dokumen berupa Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 yang disebut berkaitan dengan proses pemberian beasiswa SMA Bina Kasih Nusantara.

Ikuten Sitepu mempertanyakan penggunaan kop surat Pemerintah Kabupaten Karo dalam proses yang berkaitan dengan sekolah di luar wilayah Karo.

Jika memang keterlibatan Pemkab hanya sebatas fasilitasi atau administrasi, maka mekanisme dan kewenangan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Dengan demikian, tidak muncul ruang spekulasi mengenai sejauh mana pemerintah daerah terlibat dalam proses tersebut.

Perbup Nomor 19 Tahun 2025 Ikut Dipertanyakan

RDP juga menyinggung Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2025 yang disebut berkaitan dengan tata cara pemberian beasiswa.

Tim Investigasi Merah Putih menyebut regulasi tersebut sebelumnya dapat ditemukan melalui laman JDIH Pemkab Karo, tetapi kini disebut tidak lagi dapat diakses seperti sebelumnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan substansi regulasi tersebut.

Peserta RDP meminta Pemkab Karo maupun pengelola JDIH memberikan penjelasan sekaligus membuka dokumen tersebut kepada publik.

Jika aturan itu memang menjadi salah satu dasar pemberian beasiswa, keterbukaan terhadap regulasi tersebut justru dapat menjadi langkah paling sederhana untuk menjawab polemik.

Muncul Tudingan Tekanan terhadap Perusahaan

RDP juga diwarnai tudingan mengenai adanya tekanan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti skema tertentu dalam penyaluran CSR.

Salah seorang peserta bahkan menyebut ada perusahaan yang memilih tidak memberikan dana, kemudian didatangi aparat penegak hukum.

Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan yang disampaikan dalam forum RDP dan belum dibuktikan secara independen.

Karena itu, DPRD dinilai perlu menghadirkan perusahaan yang dimaksud beserta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dalam RDP lanjutan. Klarifikasi langsung menjadi penting agar tudingan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta, bukan berkembang menjadi asumsi publik.

KONI Soroti Ketimpangan Prioritas

Persoalan pemanfaatan CSR juga mendapat sorotan dari Ketua KONI Kabupaten Karo Juliadi Kaban.

Ia mengungkapkan pembinaan olahraga di Kabupaten Karo masih terkendala keterbatasan anggaran. Bahkan, menurutnya, persoalan pembiayaan menjadi salah satu kendala yang membuat Karo kesulitan mengikuti ajang olahraga tingkat provinsi.

“Sudah 12 sampai 15 tahun tidak bisa mengikuti Porprov karena tidak punya anggaran,” ungkap Juliadi.

Pernyataan tersebut mempertegas perdebatan mengenai skala prioritas.

Ketika kebutuhan masyarakat Karo masih terbentang di berbagai sektor, termasuk pendidikan, olahraga dan sosial, penggunaan dana CSR dalam jumlah besar untuk program di luar daerah tentu membutuhkan argumentasi yang kuat.

Bukan berarti bantuan pendidikan ke luar daerah tidak diperbolehkan. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pilihan itu diambil, siapa yang menetapkannya, dan bagaimana keputusan tersebut dipertanggungjawabkan kepada publik.

RDP Lanjutan Jadi Penentu

Karena sejumlah pihak penting belum hadir, DPRD Karo menjadwalkan RDP lanjutan.

Perusahaan pemberi CSR, pihak yayasan dan SMA Bina Kasih Nusantara, orang tua siswa penerima beasiswa, Pemkab Karo serta pihak lain yang mengetahui proses penyaluran dana akan diminta memberikan keterangan.

Forum lanjutan tersebut menjadi momentum penting untuk mengurai secara terang dana CSR sekitar Rp4,4 miliar itu.

Mulai dari siapa perusahaan pemberinya, berapa kontribusi masing-masing perusahaan, bagaimana dana dihimpun, siapa yang mengelola, siapa yang menentukan program, hingga ke mana saja dana tersebut disalurkan.

Khusus mengenai beasiswa sekitar Rp2 miliar, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemberian, mekanisme seleksi, identitas atau data penerima sesuai ketentuan perlindungan data, bukti penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Begitu pula dengan Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 dan Perbup Karo Nomor 19 Tahun 2025. Kedua dokumen itu perlu dibuka dan dijelaskan konteks penggunaannya jika memang menjadi bagian dari proses pemberian beasiswa.

Sebab, polemik ini pada akhirnya bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya CSR disalurkan ke luar Kabupaten Karo.

Baca Juga: Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan Digerebek, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses berlangsung transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, bebas dari konflik kepentingan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika semuanya telah berjalan sesuai aturan, dokumen semestinya mampu menjawab sebagian besar pertanyaan.

Dan publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan yang sebenarnya sederhana: dari mana uang itu berasal, siapa yang menentukan penggunaannya, siapa yang menerima, berapa yang disalurkan, dan atas dasar aturan apa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah polemik dana CSR Rp4,4 miliar ini berakhir sebagai persoalan administrasi yang dapat dijelaskan dengan dokumen, atau justru berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih jauh. (deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
DPRD Karo dana csr beasiswa sekolah rdp