PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Konflik lahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Padang Lawas. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dalihan Natolu mendatangi Kantor Bupati Padang Lawas di Kompleks SKPD Terpadu Sigala-Gala, Senin (31/8/2026).
Mereka membawa sejumlah persoalan yang dinilai menyentuh langsung ruang hidup masyarakat, mulai dari konflik penggarapan lahan, perlindungan hutan adat hingga dampak aktivitas perusahaan perkebunan dan kehutanan.
Nama PT SSL dan PT SRL turut disebut dalam aspirasi massa. Aktivitas kedua perusahaan tersebut dinilai massa telah menimbulkan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Aksi berlangsung dengan membawa semangat “Satahi Saoloan, Sada Tujuan”—satu kata, satu tujuan. Massa menegaskan, kedatangan mereka bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan menyampaikan keresahan sekaligus memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.
Baca Juga: Rp2 Miliar Dana CSR Mengalir ke Sekolah di Medan, RDP DPRD Karo Soroti Transparansi
“Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan, melainkan membawa keresahan rakyat. Kami ingin kemerdekaan ini benar-benar dirasakan—masyarakat berdaulat di atas tanahnya sendiri dan hidup secara bermartabat,” seru salah seorang orator.
Wabup Turun Langsung Temui Massa
Situasi di halaman kantor bupati kemudian mendapat respons langsung dari Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I.
AFN turun menemui massa dan membuka ruang dialog. Ia didampingi Asisten II Drs. Marza Zennova, M.M., serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Alih-alih membiarkan aspirasi berkembang tanpa ruang komunikasi, pemerintah daerah memilih mendengarkan langsung tuntutan masyarakat.
Satu per satu persoalan yang disampaikan massa dicatat untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
AFN menegaskan bahwa Pemkab Padang Lawas menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen mencari penyelesaian yang mengedepankan keadilan serta kepastian hukum.
Baca Juga: Dua Bulan Sampah Lambat Diangkut, Warga Titi Kuning Keluhkan Layanan Persampahan
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami sangat menghargai aspirasi saudara-saudara dari Dalihan Natolu. Seluruh poin aspirasi ini kami catat dan siap ditindaklanjuti untuk mencari solusi terbaik bersama,” tegasnya.
Menurut AFN, pemerintah daerah juga siap membuka komunikasi lintas sektor, termasuk dengan pihak perusahaan maupun pemerintah pusat apabila persoalan yang dihadapi berada di luar kewenangan Pemkab Padang Lawas.
Tiga “Jangan” Wabup
Dalam dialog tersebut, AFN menyampaikan tiga prinsip yang menurutnya harus menjadi pegangan dalam menangani persoalan konflik agraria dan lingkungan di Padang Lawas.
Pertama, jangan ada masyarakat yang dirugikan.
Pemerintah daerah, kata AFN, harus memastikan proses penyelesaian konflik tetap menempatkan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting.
Kedua, jangan ada perusahaan yang melanggar aturan.
Aktivitas investasi harus berjalan berdampingan dengan kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan operasional yang berlaku. Pemerintah menyatakan akan mendorong pengawasan terhadap aktivitas perusahaan sesuai kewenangannya.
Ketiga, jangan ada kawasan hutan yang diambil alih secara sepihak.
Termasuk kawasan yang diklaim sebagai hutan adat maupun hutan daerah. Setiap persoalan mengenai status dan penguasaan kawasan, menurut pemerintah, harus diselesaikan berdasarkan data, aturan dan kewenangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memfasilitasi dialog, melakukan pengawasan ketat, dan mendorong penegakan hukum. Mari kita jaga Padang Lawas ini bersama-sama,” kata AFN.
Konflik Lahan Tak Cukup Diselesaikan dengan Janji
Aksi tersebut memang berakhir kondusif. Namun, persoalan yang dibawa massa belum serta-merta selesai.
Kesepakatan awal menyebutkan Pemkab Padang Lawas akan menindaklanjuti aspirasi melalui verifikasi data, klarifikasi dengan pihak pengelola PT SSL dan PT SRL, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Tahapan ini menjadi penting karena konflik lahan tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan klaim satu pihak.
Dibutuhkan data kepemilikan atau penguasaan lahan, status kawasan, dokumen perizinan perusahaan, batas-batas areal, hingga riwayat pengelolaan lahan. Semua harus diperiksa secara objektif agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga: 1.300 Warga Medan Labuhan Dicoret dari Penerima Bansos karena Pinjol dan Judol
Di sisi lain, aspirasi masyarakat juga tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam sebuah aksi demonstrasi.
Pemerintah dituntut memastikan adanya tindak lanjut yang terukur. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah penegakan hukum. Jika persoalan muncul akibat tumpang tindih administrasi atau batas wilayah, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.(mit/han)
Editor : Johan Panjaitan