STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan bagi pemerintah daerah. Perubahan teknologi yang bergerak cepat menuntut aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut beradaptasi, meningkatkan kompetensi, sekaligus memastikan pelayanan publik tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, saat memimpin apel gabungan yang diikuti jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), ASN, serta non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin (31/8/2026).
Amril menegaskan, pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan. Karena itu, transformasi digital harus diikuti dengan kesiapan sumber daya aparatur agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, efektif, dan inklusif.
“Transformasi digital pemerintahan merupakan sebuah keniscayaan yang harus kita sikapi bersama. Karena itu, aparatur pemerintah dituntut untuk semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Amril.
Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Nisel Setujui Ranperda P-APBD 2026, Belanja Daerah Naik 6,88 Persen
Menurutnya, perkembangan teknologi tidak hanya mengubah cara masyarakat memperoleh layanan, tetapi juga menuntut pemerintah untuk membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif.
Hal tersebut sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 3–4 Agustus 2026. Rakornas tersebut mengusung tema “NIK dan IKD sebagai Pondasi Digital Public Infrastructure dalam Mendukung Transformasi Digital Pemerintah.”
Forum tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi agenda transformasi digital pemerintahan.
Dalam konteks itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak lagi sebatas instrumen identitas penduduk. Keduanya diarahkan menjadi bagian penting dari pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) yang menopang integrasi berbagai layanan pemerintahan.
Di Kabupaten Langkat, upaya menuju arah tersebut mulai diterjemahkan melalui sejumlah program yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Program itu antara lain percepatan aktivasi IKD, penguatan interoperabilitas dan keamanan data kependudukan, perluasan kerja sama pemanfaatan data, hingga peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat melalui layanan jemput bola.
Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Nisel Setujui Ranperda P-APBD 2026, Belanja Daerah Naik 6,88 Persen
“Komitmen ini kemudian diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang lebih konkret, termasuk memperkuat kapasitas aparatur agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya.
Amril juga meminta jajaran ASN dan non-ASN tidak berhenti pada kemampuan menjalankan rutinitas administratif. Aparatur dituntut memiliki keberanian untuk berkreasi, melahirkan inovasi, sekaligus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menjadi fondasi penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
“Untuk itu, setiap ASN dan non-ASN diharapkan dapat berkreasi dan berinovasi dalam berkarya, disiplin, cerdas dan pahamilah tugas pokok dan fungsi masing-masing,” serunya.
Ia menegaskan, aparatur yang memahami tanggung jawab dan mampu mengikuti perubahan akan lebih siap menghadapi tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang. Pada saat yang sama, peningkatan kapasitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kualitas diri dan mendukung pengembangan karier aparatur.
Baca Juga: PT Unitwin Indonesia Kembali Kelola Taman Hewan Siantar hingga 2056
Transformasi digital, dengan demikian, bukan semata perkara teknologi. Di balik sistem digital yang dibangun pemerintah, tetap dibutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi, disiplin, dan kemauan untuk berubah. Tanpa kesiapan sumber daya manusia, digitalisasi berisiko berhenti sebatas sistem tanpa memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
Dalam apel gabungan tersebut, turut diserahkan Santunan Tali Asih Musibah (STM) Kematian Korpri kepada enam ahli waris. Selain itu, cenderamata juga diberikan kepada 22 anggota Korpri yang memasuki masa purnabakti.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan