KARO, Sumutpos.jawapos.com – Desakan agar DPRD Kabupaten Karo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) kian menguat. Kali ini, dukungan datang dari Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Karo, Selasa (8/9) siang.
Tak sekadar menyampaikan tuntutan, massa AMKAK membawa bunga mawar merah sebagai simbol dukungan kepada DPRD Karo. Bunga tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan bersama sejumlah anggota dewan yang menerima massa aksi.
Dalam aksinya, AMKAK mendesak DPRD Karo segera membentuk Pansus investigasi untuk membuka secara terang-benderang seluruh proses penghimpunan, pengelolaan hingga penyaluran dana CSR di Kabupaten Karo.
Baca Juga: Tidak Ada Salahnya Ganti Nasi dengan Kentang, Ini Perbandingannya
Desakan tersebut merupakan kelanjutan dari polemik pengelolaan CSR yang sebelumnya telah mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo bersama sejumlah elemen masyarakat. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan mulai dari transparansi, dasar hukum, mekanisme pengelolaan hingga penyaluran dana CSR menjadi sorotan.
Salah satu informasi yang turut dipersoalkan berkaitan dengan dana CSR yang disebut mencapai Rp4,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk program beasiswa bagi 10 siswa asal Kabupaten Karo yang bersekolah di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan.
Koordinator aksi AMKAK, Juliadi Kaban, menilai pembentukan Pansus menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh rangkaian pengelolaan dana CSR dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada besaran dana yang terkumpul maupun program yang telah dijalankan. DPRD perlu membuka secara jelas perusahaan pemberi CSR, pihak yang mengelola dana, mekanisme pengambilan keputusan hingga penerima manfaat.
Baca Juga: Pengamat Dorong Penerapan HACCP hingga Penyimpanan Sampel Makanan untuk MBG
“Kami mendukung DPRD Karo segera membentuk Pansus. Pansus ini diharapkan bisa membuka seterang-terangnya perjalanan dan pengelolaan CSR di Karo, baik dari perusahaan pemberi, pengelola dana maupun penerima,” ujar Juliadi.
Mawar merah yang dibawa massa pun memiliki pesan tersendiri. Bagi AMKAK, bunga tersebut bukan sekadar simbol dukungan, melainkan dorongan agar DPRD Karo berani membuka persoalan CSR secara transparan kepada publik.
“Bunga mawar ini adalah simbol dan bentuk dukungan kami dan masyarakat Kabupaten Karo agar pengelolaan CSR ini dibuka secara terang-benderang dan transparan,” ungkapnya.
Desak Ranperda TJSL Dihentikan
Di tengah tuntutan pembentukan Pansus, massa AMKAK juga meminta DPRD Karo menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karo.
AMKAK menilai pembahasan regulasi tersebut tidak semestinya menjadi prioritas ketika persoalan pengelolaan CSR yang sudah berjalan masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
“Hentikan pembahasan Ranperda TJSL itu. Karena tanpa Perda pun, TJSL sudah berjalan, pengurusnya juga sudah dilantik. Sekarang yang diperlukan adalah Pansus untuk mengusut pengelolaan CSR,” tegas massa.
Tuntutan tersebut mendapat respons positif dari Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan. Ia menegaskan bahwa DPRD Karo mendukung pembentukan Pansus untuk mengusut persoalan CSR. Namun, pembentukannya tetap harus mengikuti mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Kami mendukung pembentukan Pansus ini. Namun ada mekanisme yang harus dilakukan di Bamus,” tegas Iriani.
Sebelumnya, dorongan pembentukan Pansus juga telah disuarakan sejumlah fraksi di DPRD Karo. Fraksi Partai Demokrat mendorong agar dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana CSR ditelusuri melalui Pansus. Dukungan serupa juga disampaikan Fraksi Hanura dan PDI Perjuangan.
Baca Juga: Kejati Sumut Belum Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke Tipikor Medan
Kini, tindak lanjut tuntutan tersebut berada di tangan DPRD Karo. Mekanisme melalui Badan Musyawarah (Bamus) menjadi tahapan penting sebelum pembentukan Pansus diputuskan secara kelembagaan.
Publik tentu berharap Pansus, jika nantinya terbentuk, tidak berhenti sebagai forum administratif atau sekadar menjawab polemik yang berkembang. Lebih dari itu, Pansus diharapkan mampu mengurai secara transparan alur dana CSR, sejak dihimpun dari perusahaan, dikelola, diputuskan penggunaannya hingga disalurkan kepada penerima manfaat.(deo/han)
Editor : Johan Panjaitan