BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Polemik penggusuran di kawasan Bioskop Ria Binjai bergulir ke DPRD Sumatera Utara. Komisi A DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pengosongan bangunan sekaligus tuntutan kerugian material yang disampaikan keluarga Ramlah.
RDP digelar setelah Anggota Komisi A DPRD Sumut HM Yusuf mendengar langsung keluhan Ramlah, warga Kota Binjai yang mengaku telah menempati areal Bioskop Ria selama puluhan tahun.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Ucok Aang itu mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penggusuran atau pembongkaran bangunan. Ada persoalan kerugian material yang menurut keluarga Ramlah perlu mendapat perhatian.
“Dalam RDP ini, dihadiri perwakilan PT AIJ, Satpol PP Provinsi Sumut dan keluarga Ramlah, beserta dua orang perwakilan keluarganya,” ungkap Ucok Aang di Binjai, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Akuang Alias Alexander Halim Dicekal Keluar Negeri
Menurut dia, salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat adalah tanggung jawab PT AIJ terhadap kerugian bangunan yang selama puluhan tahun disebut dimiliki dan dikuasai keluarga Ramlah.
“Salah satu poin yang mengemuka dalam RDP bahwa PT AIJ bertanggung jawab atas kerugian bangunan keluarga Ramlah,” bebernya.
Ucok Aang menilai, lamanya keluarga Ramlah menempati kawasan tersebut juga menjadi bagian penting yang tidak bisa dilepaskan dari persoalan. Karena itu, kasus tersebut perlu dilihat secara utuh, bukan sekadar sebagai proses pengosongan lahan atau pembongkaran bangunan.
“Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pengosongan semata atau pembongkaran bangunan. Sebaliknya, hal ini harus dipandang dengan melihat kerugian yang terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: P-APBD Sumut 2026, Fraksi PDIP DPRD Sumut Soroti Fiskal dan Ketahanan Pangan
Di sisi lain, keluarga Ramlah menyampaikan keberatan atas pembongkaran bangunan yang selama ini mereka tempati. Ramlah mengatakan, bangunan tersebut merupakan hasil jerih payah keluarganya selama puluhan tahun.
“Bangunan itu hasil jerih payah keluarga selama puluhan tahun,” kata Ramlah.
Dia menuturkan, setelah bangunan dihancurkan, keluarganya tidak lagi dapat menguasai seluruh material bangunan. Hanya sebagian material, seperti seng dan daun pintu, yang masih dapat mereka ambil.
“Sedangkan material bangunan lain, tidak dapat mereka ambil,” tukasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan