Pergeseran APBD Deliserdang Rp507,4 Miliar Disorot DPRD, Dokumen Fisik Baru Diterima September

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 22:25 WIB
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dan para Wakil Ketua masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Tarigan dan Hamdani Syahputra. (Batara)
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dan para Wakil Ketua masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Tarigan dan Hamdani Syahputra. (Batara)

 

LUBUKPAKAM, sumutpos.jawapos.com – Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp507,4 miliar menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang.

Koordinator Banggar DPRD Deliserdang H Hamdani Syahputra menyebut persoalan utama bukan semata besarnya anggaran yang bergeser, melainkan mekanisme pemberitahuan kepada DPRD. Ia menilai terdapat jeda antara masuknya pemberitahuan melalui aplikasi Srikandi dengan diterimanya dokumen fisik oleh pimpinan DPRD.

Hamdani yang juga Wakil Ketua DPRD Deliserdang mengatakan, berdasarkan penelusuran di aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), pemberitahuan pergeseran APBD masuk sebanyak tiga kali.

Pemberitahuan pertama terkait Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 tercatat masuk pada Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga: 42 Siswa SMKN 1 Merdeka Masih Dirawat, 2 Dirujuk ke Medan

Kemudian pemberitahuan kedua masuk pada Senin, 4 Mei 2026. Selanjutnya, pemberitahuan ketiga tercatat pada 12 Juni 2026.

Namun, menurut Hamdani, dokumen fisik berupa surat dan buku dokumen pergeseran baru diterima DPRD pada September.

“Fisik berupa surat dan dokumen yang diterima untuk perubahan pertama dan kedua pada tanggal 9 September 2026, sedangkan untuk perubahan ketiga tanggal 10 September 2026,” kata Hamdani, Kamis (17/9/2026).

Ia mempersoalkan kondisi tersebut karena menurutnya pelaksanaan anggaran hasil pergeseran sudah berjalan lebih dahulu.

“Sementara pihak Pemkab Deliserdang sudah melakukan pengerjaan ataupun pemakaian anggaran. Dari bulan Februari sudah pakai yang pergeseran pertama, bulan April pergeseran kedua dan di bulan Juni pergeseran ketiga,” tegasnya.

Hamdani berpendapat, pemberitahuan kepada pimpinan DPRD semestinya disertai dokumen pergeseran anggaran sehingga lembaga legislatif dapat mengetahui perubahan yang dilakukan pemerintah daerah.

Secara regulasi, PP Nomor 12 Tahun 2019 memang mengatur mekanisme pergeseran anggaran, termasuk pergeseran yang menyebabkan perubahan APBD. Dalam kondisi tertentu, pergeseran dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui perubahan perkada, dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Ketentuan tersebut kemudian ditampung dalam perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran sesuai kondisi dan waktunya.

Baca Juga: Coaching Clinic Petugas Loket, Kantah Batu Bara Perkuat Kualitas Pelayanan

Karena itu, persoalan yang kini diperdebatkan di DPRD Deliserdang adalah apakah pelaksanaan setiap pergeseran anggaran telah memenuhi mekanisme dan kondisi yang dipersyaratkan regulasi.

“Dalam praktiknya mereka TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan dokumen fisiknya pada 9-10 September 2026. Itupun setelah salah satu anggota Banggar DPRD Deliserdang mengeluarkan statement di media adanya pergeseran tanpa pemberitahuan pimpinan,” ungkap Hamdani.

Pergeseran Tiga Tahap, Total Rp507,4 Miliar

Hamdani kemudian membeberkan rincian tiga kali pergeseran APBD Deliserdang 2026 yang menurutnya menghasilkan perubahan total sebesar Rp507,4 miliar dari APBD murni hingga perubahan ketiga.

Pada Pergeseran I, berdasarkan Perbup Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026, perubahan disebut bersifat internal dan tidak menambah total APBD.

Pendapatan tetap berada di kisaran Rp4,10 triliun, sedangkan belanja tetap sekitar Rp4,21 triliun.

Dalam perubahan tersebut, TPP ASN disebut berkurang Rp2,17 miliar, dari sekitar Rp486,7 miliar menjadi Rp484,6 miliar. Anggaran tersebut dialihkan ke insentif kepala daerah yang naik Rp2,17 miliar, dari sekitar Rp1,4 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

Baca Juga: KONI Tebingtinggi Bidik Lima Besar Porprovsu, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Selain itu, belanja barang bertambah sekitar Rp9,3 miliar. Di dalamnya terdapat kenaikan anggaran obat sekitar Rp6,1 miliar serta jasa sekitar Rp13 miliar, termasuk tenaga kesehatan sekitar Rp9,1 miliar dan laboratorium sekitar Rp2,2 miliar.

Di sisi lain, jasa administrasi disebut berkurang Rp22,9 miliar dan belanja ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat berkurang sekitar Rp2,9 miliar.

Pada Pergeseran II berdasarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026, struktur APBD mulai berubah setelah adanya tambahan pendapatan yang menurut Hamdani berkaitan dengan dana bencana.

Pendapatan yang semula sekitar Rp4,10 triliun bertambah Rp493,8 miliar menjadi sekitar Rp4,55 triliun. Sementara belanja modal meningkat sekitar Rp350,2 miliar, dari Rp573 miliar menjadi sekitar Rp923,5 miliar.

Selanjutnya pada Pergeseran III berdasarkan perubahan ketiga Perbup tertanggal 4 Juni 2026, terdapat tambahan transfer dari pemerintah provinsi.

Pendapatan yang semula Rp4,10 triliun ditambah Rp493,8 miliar dan Rp13,6 miliar sehingga menjadi sekitar Rp4,61 triliun. Sementara belanja meningkat Rp507,4 miliar menjadi sekitar Rp4,72 triliun.

Dari APBD murni hingga perubahan ketiga, Hamdani mencatat total kenaikan pendapatan dan belanja masing-masing sekitar Rp507,4 miliar.

Baca Juga: Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara Inkrah

Dari angka tersebut, alokasi terbesar disebut diarahkan untuk jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp220,3 miliar. Berikutnya gedung dan bangunan Rp118,3 miliar, transfer desa Rp99,3 miliar, belanja operasi barang dan jasa Rp44,2 miliar, serta peralatan, mesin dan tanah Rp30,9 miliar.

“Rincian belanja Rp507,4 miliar itu digelontorkan pertama untuk jalan, jaringan, irigasi sebesar Rp220,3 miliar, kedua gedung dan bangunan sebesar Rp118,3 miliar, ketiga transfer desa sebesar Rp99,3 miliar, keempat belanja operasi barang dan jasa sebesar Rp44,2 miliar, kelima peralatan mesin dan tanah sebesar Rp30,9 miliar,” tutup Hamdani.

Proyek Median Jalan Ikut Disorot

Sorotan DPRD tidak berhenti pada mekanisme administrasi. Sebelumnya, rapat Banggar DPRD Deliserdang juga memanas setelah muncul persoalan terkait pergeseran anggaran proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) yang disebut bernilai sekitar Rp9 miliar.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Cikataru Rahmadsyah ST disebut mengakui adanya pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang atau jalur menuju Bandara Kualanamu.

Anggota Banggar DPRD Deliserdang Dr Misnan Al Jawi kemudian mempertanyakan pergeseran lokasi pekerjaan tersebut. Ia menyebut anggaran yang semula diperuntukkan bagi pekerjaan di kawasan jalan daerah Kecamatan Sunggal justru digunakan untuk pekerjaan di Jalan Sultan Serdang.

Baca Juga: Sidak Barisan Usai Upacara HKN, Wabup Padang Lawas Tegaskan Disiplin ASN dan PPPK

“Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Proyek yang seharusnya di jalan kawasan daerah Sunggal tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang. Pergeseran seperti ini harus dapat persetujuan atau pemberitahuan ke DPRD,” kata Misnan kepada wartawan usai rapat, Rabu (9/9).

Misnan juga menyatakan akan mendorong pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan tersebut.

“Karena pergeseran anggaran itu harus izin Bupati baru bisa dibuka kunci SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Sehingga Bupati Deliserdang akan dilaporkan ke KPK,” tambahnya.

Pemkab Bantah Tak Beri Tahu DPRD

Pemkab Deliserdang memberikan penjelasan berbeda. Melalui rilis Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, pemerintah daerah membantah pergeseran APBD dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang Baginda Thomas Harahap menyatakan seluruh proses pergeseran telah dilakukan sesuai ketentuan dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Thomas, Sabtu (12/9) malam.

Pemkab menyebut telah mengirimkan tiga surat resmi kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026.

Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, berisi pemberitahuan perubahan atas Perbup Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

Baca Juga: Dodhy Thahir Dijemput Paksa dan Ditahan, BKD DPRD Sumut Minta Anggota Dewan Waspada

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyebut perubahan antara lain merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

Pemkab juga menyatakan perubahan dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selanjutnya ditetapkan Perbup Nomor 3 Tahun 2026 dan salinannya disampaikan kepada Ketua DPRD.

Surat kedua bernomor 900.1.3/2700 berisi pemberitahuan perubahan kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Perubahan tersebut antara lain dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta bantuan bagi daerah terdampak bencana.

Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 dan kembali menyampaikan salinannya kepada DPRD.

Surat ketiga bernomor 900.1.3/3485 disampaikan kepada Ketua DPRD pada 12 Juni 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan ketiga terkait perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini mengemuka. DPRD mempersoalkan waktu diterimanya dokumen fisik dan pelaksanaan anggaran hasil pergeseran, sedangkan Pemkab Deliserdang menyatakan pemberitahuan telah disampaikan melalui surat resmi dan perubahan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
dokumen fisik pergeseran apbd dprd