Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bolehkah Sholat Gerhana Dilakukan Sendiri? Ini Penjelasan Ulama

Redaksi • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:00 WIB

penampakan gerhana bulan. Instagram @aidilidil1610
penampakan gerhana bulan. Instagram @aidilidil1610

sumutpos.jawapos.com - Fenomena gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan, merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT.

Dalam ajaran Islam, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan sholat gerhana atau salat kusuf dan khusuf ketika peristiwa tersebut terjadi. Lalu muncul pertanyaan, apakah sholat gerhana harus dilakukan secara berjamaah di masjid, atau boleh dikerjakan sendiri di rumah?

Melansir penjelasan dari kemenag.go.id, Selasa (3/3/2026),yang para ulama sepakat bahwa sholat gerhana hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Artinya, ibadah ini tidak wajib seperti sholat lima waktu, namun sangat dianjurkan untuk dikerjakan saat gerhana berlangsung.

Dalam praktiknya, sholat gerhana memang lebih utama dilakukan secara berjamaah. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakannya bersama para sahabat di masjid dan menyampaikan khutbah setelahnya. Karena itu, pelaksanaan berjamaah dinilai lebih mendekati sunnah Nabi.

Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa sholat gerhana tetap sah apabila dikerjakan sendiri. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelaksanaannya secara berjamaah. Jika seseorang tidak sempat ke masjid atau tidak menemukan jamaah, ia tetap bisa menunaikannya secara munfarid atau sendiri di rumah.

Pandangan ini juga didukung oleh para imam mazhab. Abu Hanifah dan Malik bin Anas berpendapat bahwa sholat gerhana, khususnya gerhana bulan, boleh dilakukan sendiri dan tidak disyaratkan berjamaah. Sementara itu, Muhammad ibn Idris al-Shafi'i dan Ahmad ibn Hanbal memandang bahwa berjamaah lebih utama, namun tetap membolehkan pelaksanaannya secara individu apabila diperlukan.

Waktu pelaksanaan sholat gerhana dimulai sejak gerhana terlihat hingga fenomena tersebut berakhir. Selama gerhana masih berlangsung, umat Islam masih memiliki kesempatan untuk menunaikan sholat sunnah ini.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sholat gerhana boleh dilakukan sendiri dan tetap sah secara syariat. Namun, apabila memungkinkan, melaksanakannya secara berjamaah akan lebih utama karena mengikuti praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW.(lin)

Editor : Redaksi
#hukum islam #Fiqih Islam #gerhana #sholat gerhana #ulama