sumutpos.jawapos.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di DPR RI tengah menjadi sorotan. Salah satu isu yang mencuat adalah praktik poligami, yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.
Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (3/4/2026), dalam rapat dengar pendapat di DPR, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU tersebut. Mereka menilai pengaturan yang ada belum sepenuhnya memberikan perlindungan menyeluruh, khususnya dalam isu perkawinan lintas negara.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa praktik poligami perlu dilihat secara hati-hati. Ia menilai, dalam perspektif keagamaan sekalipun, poligami bukanlah perintah, melainkan pengecualian dengan syarat keadilan yang sangat ketat.
Baca Juga: Andre SH MH: Ada Dugaan Kriminalisasi Tokoh Adat Rantau Kasai
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender sebagaimana diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Praktik tersebut dinilai bisa memicu berbagai persoalan, mulai dari kekerasan psikis, penelantaran, hingga konflik dalam rumah tangga.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa RUU HPI saat ini masih terbatas pada aspek perdata. Padahal, berbagai pelanggaran dalam praktik perkawinan, termasuk poligami ilegal, sering kali tidak tersentuh sanksi pidana. Hal ini dinilai membuka celah lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan.
Komnas Perempuan pun mengusulkan agar pengaturan poligami dalam RUU HPI diperketat, bahkan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat (emergency) dengan persyaratan yang ketat dan melalui persetujuan pengadilan.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Jawa Pos: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan
Di sisi lain, anggota DPR turut menyoroti polemik ini, mengingat poligami masih diperbolehkan dalam hukum Indonesia dengan syarat tertentu. Perdebatan pun muncul antara aspek hukum, agama, dan perlindungan hak perempuan.
Isu ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU HPI tidak hanya menyangkut aspek hukum lintas negara, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang sensitif, terutama terkait keadilan dan kesetaraan dalam institusi perkawinan.
Perbincangan mengenai isu ini turut ramai di media sosial dengan beragam sudut pandang. Sebagian warganet menyuarakan kekhawatiran bahwa poligami berpotensi merugikan perempuan, terutama jika pengawasannya lemah dan praktiknya tidak sesuai aturan. Mereka menilai, tanpa regulasi yang ketat, perempuan bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Jawa Pos: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan
Di sisi lain, ada pula netizen yang menekankan pentingnya menghormati aspek agama dan budaya dalam melihat poligami. Mereka berpendapat bahwa selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, praktik tersebut tidak seharusnya dilarang, melainkan diatur dengan bijak.
Tak sedikit pula yang mengambil posisi tengah, dengan menyoroti bahwa persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya poligami, melainkan pada implementasi dan pengawasannya di lapangan. Mereka menilai lemahnya kontrol sering kali menjadi akar masalah munculnya konflik dalam praktik tersebut.(lin)
Editor : Redaksi