Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Netizen Heboh, Omzet Parkir Blok M Disebut Tembus Rp100 Juta per Hari

Redaksi • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi. Dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal di Blok M Square, dengan omzet fantastis yang disebut bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.(Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi. Dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal di Blok M Square, dengan omzet fantastis yang disebut bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.(Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.com – Riuh Blok M yang tak pernah benar-benar tidur kini menyimpan persoalan serius. Di balik lalu lalang kendaraan yang memenuhi kawasan itu setiap hari, tersimpan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal dengan omzet fantastis yang disebut bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.

Melansir Instagram @pandemictalks, Rabu (13/5/2026), temuan ini diungkap Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Mereka menduga operator parkir di kawasan Blok M Square tetap memungut uang dari masyarakat meski izin operasionalnya telah kedaluwarsa selama tiga tahun terakhir.

Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut uang yang dibayarkan masyarakat setiap hari itu diduga dipungut tanpa dasar hukum yang sah. Nilainya pun sangat besar, mengingat Blok M merupakan salah satu pusat aktivitas tersibuk di Jakarta.

Baca Juga: KAI Divre I Sumut Perkuat Keselamatan Operasional Jelang Libur Panjang Lewat Apel Safety Awareness

Tak hanya itu, Pansus juga mencium indikasi manipulasi pelaporan pajak. Data yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga tidak mencerminkan omzet sebenarnya di lapangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, potensi kerugian negara ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar dalam kurun 15 tahun.

Sebagai langkah awal, Pansus bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyegel sejumlah gerbang parkir di Blok M Square pada Senin (11/5/2026). Pengelolaan sementara diambil alih Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban tersebut. Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan mentolerir praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU IKN, Netizen: “Berarti Secara Hukum Ibu Kota Masih Jakarta”

Di sisi lain, Pemprov berkomitmen membenahi sistem parkir melalui digitalisasi dan pembayaran non-tunai agar kebocoran pendapatan dapat dicegah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pungutan kecil yang dibayarkan masyarakat setiap hari dapat berubah menjadi angka raksasa jika dikelola tanpa transparansi. Dari selembar tiket parkir, negara bisa kehilangan miliaran rupiah. 

“Bayar parkir tiap hari, ternyata diduga masuk ke kantong pribadi.”

“Kalau benar Rp100 juta per hari, pantas saja banyak yang berebut bisnis parkir.”

“Parkir itu kelihatannya sepele, tapi uangnya luar biasa besar.”

Baca Juga: Dua Pelaku Begal Sadis di Binjai Terancam 12 Tahun Penjara, Pelajar Dibacok saat Pertahankan Motor

“Sudah waktunya semua parkir pakai sistem digital supaya tidak ada kebocoran.”

“Rakyat bayar rutin, negara justru bisa dirugikan.”

“Dari uang receh masyarakat, nilainya bisa mencapai puluhan miliar.”(lin)

Editor : Redaksi
#Blok M #Parkir Ilegal #DKI Jakarta #DPRD DKI #Dishub DKI