sumutpos.jawapoa.com - Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning harus menjalani proses persidangan setelah didakwa merobohkan sebuah rumah dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Surabaya menggunakan alat berat yang disewanya.
Melansir Instagram @pandemictalks, Selasa (6/7/2026), berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa menyewa satu unit ekskavator dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk membongkar bangunan yang merupakan aset negara tersebut. Sebelum proses pembongkaran dimulai, Murnita disebut lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu agar ekskavator dapat memasuki area rumah dinas.
Setelah alat berat masuk ke lokasi, terdakwa diduga memerintahkan operator ekskavator menghancurkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah. Dari keseluruhan bangunan, hanya bagian garasi yang masih tersisa.
Baca Juga: Kejuaraan Kempo Antar Dojo Sumut 2026 Sukses
Saat aksi pembongkaran berlangsung, sejumlah warga sempat mempertanyakan kegiatan tersebut. Namun, menurut jaksa, Murnita mengaku rumah dinas itu telah dibelinya sehingga pembongkaran dianggap sebagai haknya.
Belakangan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa rumah tersebut masih tercatat sebagai aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akibat dugaan perusakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp537,3 juta. Sementara itu, operator ekskavator yang diduga membantu proses pembongkaran hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Murnita didakwa dengan pasal terkait dugaan perusakan barang milik orang lain, dan proses persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti serta keterangan para saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kebijakan Moneter AS Kian Longgar, Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat
Kasus ini pun menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan keberanian terdakwa membongkar bangunan yang ternyata merupakan aset negara, sementara lainnya menyoroti pentingnya memastikan status kepemilikan suatu aset sebelum mengambil tindakan.
"Kalau benar aset negara, kok berani sekali dibongkar?" tulis seorang netizen.
"Semoga pengadilan mengungkap fakta yang sebenarnya dan semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban," komentar warganet lainnya.
"Pelajaran buat semua, jangan mudah percaya soal klaim kepemilikan tanpa dokumen yang sah," tulis pengguna media sosial lainnya.(lin)
Editor : Redaksi