Singapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Karhutla, Ancam Tindak Tegas

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 09:30 WIB
Singapura memanggil 10 perusahaan terkait karhutla dan menuntut transparansi serta kerja sama.(Instagram @pandemictalks)
Singapura memanggil 10 perusahaan terkait karhutla dan menuntut transparansi serta kerja sama.(Instagram @pandemictalks)

sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Singapura mulai mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Asia Tenggara. Sebanyak 10 perusahaan dipanggil untuk bertemu dengan para menteri Singapura dan diminta memberikan penjelasan serta bekerja sama dalam proses penyelidikan.

Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (30/10/2026), Menteri Senior Singapura, K. Shanmugam, menegaskan pemerintahnya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab hingga menyebabkan kabut asap lintas batas.

"Karhutla yang disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab, Singapura akan menggunakan semua wewenang untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak tersebut," kata Shanmugam, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga: Wali Kota Tebingtinggi Sentil Disiplin ASN: Jangan Sekadar Absen, Kinerja Harus Terukur

Pertemuan tertutup tersebut berlangsung di Gedung Treasury, Singapura. Dalam kesempatan itu, Shanmugam menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan perusahaan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam karhutla.

Pemerintah Singapura juga mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.

Shanmugam menegaskan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, perusahaan diminta memberikan respons secara menyeluruh, akurat, dan cepat terhadap permintaan informasi dari otoritas Singapura.

Baca Juga: Rumah Kayu di Sidikalang Ludes Dilalap Api, Tak Ada Barang Berhasil Diselamatkan

"Saya akan mengatakan dengan lugas, ketidakpatuhan terhadap Pasal 10 adalah pelanggaran. Kami mengharapkan perusahaan Anda merespons secara penuh, akurat dan cepat," tegasnya.

Meski demikian, sikap seluruh perusahaan yang dipanggil belum sepenuhnya menunjukkan komitmen terbuka untuk bekerja sama. Dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura dan mengakui telah menerima pemberitahuan terkait permintaan kerja sama tersebut, tiga di antaranya tidak secara eksplisit menyatakan kesediaan untuk memenuhi permintaan otoritas.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menghadiri pertemuan tersebut diwakili sejumlah petinggi masing-masing.

Langkah Singapura ini kembali menyoroti persoalan karhutla yang selama bertahun-tahun menjadi sumber ketegangan antarnegara di Asia Tenggara.

Baca Juga: Mengenal Kayu Terkuat di Indonesia, Jati hanya Berada di Posisi Tiga

Di tengah dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kualitas lingkungan, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan penyesalan atau imbauan pencegahan.

Transparansi korporasi, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban atas aktivitas operasional menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan kabut asap lintas batas tidak terus berulang.

Sebab, ketika dampak kebakaran melintasi batas negara, tanggung jawab terhadap lingkungan semestinya tidak berhenti pada batas administratif tempat perusahaan beroperasi.(lin)

Editor : Redaksi
kabut asap kebakaran hutan karhutla singapura lingkungan hidup