Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bripka Syahril Ditangkap Nyabu di Hotel Garuda

Admin-1 Sumut Pos • Jumat, 6 Juli 2018 | 11:33 WIB
Paminal Seksi Propam Polres Binjai sudah menyerahkan Bripka Syahril P (43) warga Kuala, Langkat dan Candra Irawan (32) warga Jalan Simpang Marcapada, Binjai Selatan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Paminal Seksi Propam Polres Binjai sudah menyerahkan Bripka Syahril P (43) warga Kuala, Langkat dan Candra Irawan (32) warga Jalan Simpang Marcapada, Binjai Selatan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Photo
Photo
Paminal Seksi Propam Polres Binjai sudah menyerahkan Bripka Syahril P (43) warga Kuala, Langkat dan Candra Irawan (32) warga Jalan Simpang Marcapada, Binjai Selatan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Bripka Syahril P yang ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam bersama barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi, ternyata punya catatan buruk atas kinerjanya saat bertugas di bagian Seksi Propam Polres Binjai, sebelum berdinas di Satuan Sabhara

Informasi dihimpun, Unit Paminal Seksi Propam Polres Binjai diduga sudah lama mengendus tingkah laku Bripka Syahril P. Bahkan dugaannya, warga Kuala, Langkat itu menjadi pengedar narkotika jenis sabu maupun menjadi oknum polisi yang membekingi pengedar.


"Sudah lama dia, gitu-gitu saja tingkah lakunya (diduga pengguna maupun melindungi)," ujar Kanit Paminal Polres Binjai, Aiptu Nelson Purba di Mapolres Binjai, kemarin (4/7).


Disambangi ke Mapolres Binjai Kamis (5/7), Aiptu Nelson Purba tidak berada di ruang kerjanya. Dihubungi melalui selularnya, Nelson mengaku tidak tahu pasti terkait dugaannya menjadi tingkah laku sebagai pengguna maupun melindungi pengedar kristal putih tersebut.


"Enggak tahu pastinya kita, (tapi) sudah lama itu," sambung pria berkepala plontos dan berbadan tinggi ini.


Begitupun, Nelson memastikan, yang bersangkutan memang kurang disiplin dalam bekerja sebagai anggota Polri. Hal tersebut tentu merusak slogan Polri sebagai anggota yang melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. "Kurang disiplin. Sudah 3,5 bulan dia disini (Seksi Propam)," pungkasnya.


Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Binjai itu sudah menjadi target operasi Seksi Propam Polres Binjai."Dia sudah menjadi target operasi. Dia (Bripka Syahril) ditangkap hasil lidik hampir sebulan atas informasi dari masyarakat kepada petugas polisi," jelas Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak.


Kapolres menduga, Bripka Syahril ikut dalam pusaran bisnis gelap dengan menjadi pengedar kristal putih. Donald terlihat berang karena ada anggotanya menjadi pengedar sabu seperti Bripka Syahril. Karenanya, mantan Kapolres Samosir ini tak memberi ampun kepada oknum polisi tersebut.

"Yang jelas pertama, proses pidana. Anggota Polri juga berlaku peradilan umum. Yang bersangkutan diproses pidana karena Polres Binjai tidak membedakan aparat dan masyarakat biasa," ujar bekas Kasat Intelkam Polresta Medan ini.


Dia memberi atensi, agar oknum polisi itu dilakukan proses pidana di peradilan umum. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, kata Donald, Bripka Syahril juga dilakukan proses kode etik.


"Terancam pemecatan tidak dengan hormat," jawab Donald ketika disoal sanksi terhadap yang bersangkutan.


Dia menambahkan, hasil interogasi sementara, Bripka Syahril mengaku baru kali pertama. Namun dengan didapatnya barang bukti cukup banyak, Kapolres tak serta percaya begitu saja.


Menurut Kapolres, Bripka Syahril dan Candra sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Mapolres Binjai. "Pengungkapan (oknum polisi) ini merupakan prestasi anggota. Saya apresiasi," ujarnya.


Diketahui, Bripka Syahril P ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam. Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi.


Usai Bripka Syahril (43) dibekuk, polisi melakukan pengembangan yang sukses ciduk Candra Irawan (32) di kediamannya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan, dengan barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi. (ted/ila)

 

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#polres binjai #polisi terlibat narkoba #Bripka Syahril