Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dituding Jadi Korban Kriminalisasi, Kacak Alonso Jalan Kaki ke Mabes Polri

Johan Panjaitan • Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:25 WIB
Korban dugaan kriminalisasi, Mahmudin alias Kacak Alonso memulai aksi jalan kaki menuju Mabes Polri, Sabtu (2/8).
Korban dugaan kriminalisasi, Mahmudin alias Kacak Alonso memulai aksi jalan kaki menuju Mabes Polri, Sabtu (2/8).

MEDAN, Sumutpos.jawapos– Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, melakukan aksi jalan kaki menuju Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Ia mengklaim sebagai korban dugaan kriminalisasi oleh oknum perwira Polda Sumut berinisial Kompol DK.

Dalam aksinya, Kacak mengaku ingin bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengadukan peristiwa hukum yang dialaminya.

“Saya ingin melaksanakan amanat reformasi 1998. Saya ingin bertemu Presiden Prabowo dan Kapolri,” ujarnya, Sabtu (2/8).

Kacak dilepas oleh istri dan anaknya yang mengantar hingga ke batas kota. Ia menyebut dirinya dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah menyebarkan video penangkapan seorang warga bernama Rahmadi melalui WhatsApp.

“Video itu bukan saya yang buat. Dan saya tidak pernah unggah ke Facebook. Tapi saya yang dilaporkan,” jelas Kacak dalam siaran langsung TikTok miliknya di tengah perjalanan.

Kacak juga mengungkap bahwa sebelumnya ia pernah dipanggil ke Polda Sumut dan diminta membuat video klarifikasi oleh pihak kepolisian.

“Saya disuruh buat video klarifikasi. Mereka yang minta, tapi malah saya yang dikriminalisasi,” keluhnya.

Ia mengaku ditekan dalam proses pemeriksaan dan mempertanyakan keadilan dalam perlakuan hukum yang dialaminya.

“Saya ditanya, mau jadi saksi atau tersangka. Lalu disuruh buat video klarifikasi. Saya turuti. Tapi setelah itu saya tetap dilaporkan,” bebernya.

Sementara itu, Kompol DK melalui kuasa hukumnya, Hans Silalahi, telah melaporkan Kacak ke Polda Sumut pada 31 Juli 2025. Laporan teregister dalam LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, menyebut bahwa video yang disebarkan Kacak mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik.

Video tersebut merupakan rekaman kamera pengawas di sebuah toko pakaian saat Kompol DK melakukan penangkapan terhadap Rahmadi, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Polisi menyebut Rahmadi melawan saat ditangkap dan perlu dilumpuhkan. Namun, Rahmadi membantah tuduhan itu dan menyebut barang bukti berupa sabu 10 gram bukan miliknya, melainkan direkayasa dan sengaja diletakkan polisi di dalam mobilnya.

Ia mengklaim dalam kondisi terikat mata dan tangan menggunakan lakban saat ditangkap. Tak hanya Kacak, sejumlah warga lain yang mengkritik penangkapan ini juga mendapat tekanan hukum. Kompol DK bahkan disebut melaporkan warga yang menggelar aksi protes dan membentangkan spanduk menuntut pencopotannya.

Kacak menyatakan tekad untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta demi mendapatkan keadilan.

“Saya akan tempuh semua ini dengan kaki saya sendiri. Karena suara rakyat kecil seringkali tak terdengar kalau hanya lewat surat,” pungkasnya.

Dalam perjalanannya, Kacak berharap dapat diterima dan menyampaikan aspirasinya secara langsung ke Komisi III DPR RI, DPD RI, dan di hadapan publik nasional.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Dugaan #mabes polri #uu ite #kriminalisasi #jalan kaki #Presiden Prabowo