Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Aksi Terekam CCTV, Tersangka Curat Didor Polisi Binjai

Johan Panjaitan • Minggu, 1 Februari 2026 | 18:00 WIB
Kolase foto kedua tersangka Curat yang diungkap Satreskrim Polres Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)
Kolase foto kedua tersangka Curat yang diungkap Satreskrim Polres Binjai. (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.Jawapos.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus pencurian pemberatan yang aksi pelaku terekam kamera CCTV. Karena melawan saat ditangkap, polisi memberi tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus curat sepeda motor tersebut. Tindakan tegas ini diberikan karena tersangka melawan saat akan ditangkap.

Bahkan, menurut dia, perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi. "Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas," ungkap Mirzal dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

"Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," sambhngnya.

Dua tersangka yang diamankan Polres Binjai berinisial DS (25) dan YP (25), yang berdomisili di Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Keduanya diamankan pada Jum'at (30/1/2026) pukul 23.50 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka. "Keberhasilan ini sekali lagi, menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan," ujar Mirzal.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan, kedua tersangka diamankan Tim Cobra usai melakukan serangkaian penyelidikan. "Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas," katanya.

"Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi," sambung Hizkia.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang. Korban merupakan seorang pekerja kafe yang melaporkan motornya hilang pada Jum'at (23/1/2026).

"Saat dicek, sepeda motor merek Honda Beat putih itu sudah tidak ada di lokasi," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #Terukur #cctv #tindakan tegas #pencuri #didor