MEDAN, SUMUT POS- Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Bangai, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mara Ondak Harahap, dituntut jaksa 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pengelolaan dana desa tahun 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Mariska Siregar, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mara Ondak Harahap selama 5 tahun penjara denda Rp100 juta apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2).
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp516 juta. Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambahnya.
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Cipto Nababan, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bersama Surya Darma, Sekretaris Desa Bangai yang kini berstatus DPO, melakukan pengajuan, verifikasi, serta penarikan dana dari rekening kas desa. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025 tertanggal 3 September 2025.
Jaksa mengungkapkan, dari dana desa yang ditarik sebesar Rp2,07 miliar, terdapat sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp762,33 juta.
Selain itu, kerugian negara juga ditemukan pada belanja di berbagai bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. Total kerugian negara secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar lebih. (man/ram)
Editor : Juli Rambe