MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum mantan anggota Polda Sumut, Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5,5 tahun penjara. Pria berpangkat terakhir Brigadir itu, bersalah atas kasus pemerasan 12 kepala SMKN di wilayah Nias.
Majelis hakim banding diketuai, Serliwaty, sependapat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, dengan perbedaan pada penetapan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” tulis isi putusan sebagaimana dilihat di website PN Medan, Minggu (8/2/2026).
Selain pidana badan, Bayu juga dihukum denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya dan terdakwa tetap ditahan.
Hakim PT Medan meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini sama dengan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan dalam perkara Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 27 Oktober 2025. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta susbider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung maupun terdakwa sempat mengajukan banding. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta Bayu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dengan demikian, putusan PT Medan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Diketahui, Bayu berperan sebagai perantara pemerasan yang dilakukan bersama atasannya, Ramli Sembiring (DPO), mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka diduga mengatur proyek fisik SMKN yang bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 di sejumlah kabupaten/kota.
Modusnya, para kepala sekolah diminta menyerahkan proyek kepada tim tertentu. Jika menolak, mereka dikenakan fee proyek. Dari 12 kepala SMKN di Nias, uang yang dihimpun melalui Bayu mencapai Rp437 juta dan diserahkan kepada Ramli.
Secara keseluruhan, dana yang diduga dipungut dari kepala sekolah di berbagai daerah di Sumut termasuk Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labura, dan Samosir mencapai Rp4,3 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara dua nama lain yang disebut dalam perkara, termasuk Ramli Sembiring, hingga kini masih berstatus buron. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan