Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Kasus Pembunuhan Guru Zumba, ART Ungkap Perintah David Chandra Bersihkan Darah

Juli Rambe • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:19 WIB
SAKSI: ART memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan guru zumba di PN Medan, Selasa (10/2/2026) sore. (Dok: istimewa)
SAKSI: ART memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan guru zumba di PN Medan, Selasa (10/2/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Asisten rumah tangga (ART) Heli Valentina br Sitanggang, mengungkap perintah David Chandra, terdakwa kasus pembunuhan Lina Kwan, usai terjadi penganiayaan sadis terhadap guru zumba tersebut.

Heli dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho, untuk memberikan keterangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/2/2026) sore. 

"Saya disuruh pulang oleh pak David dari rumah sakit (Columbia Asia), untuk membersihkan darah di lantai 3," ungkapnya. 

Menurutnya saat kejadian, ia tak melihat peristiwa pembunuhan itu, karena terjadi di kamar David Chandra, di lantai 3. Ia hanya tahu, saat saksi atas nama Roy membopong Lina, yang sudah tidak berdaya turun dari lantai 3 untuk dibawa ke RS Columbia Asia. 

"Waktu mau diantar ke rumah sakit, saya gak lihat kondisi Lina, cuma memang ada bercak-bercak darah di bajunya," kata Heli. 

Saat itu, kata dia, Heli bersama terdakwa membawa korban ke rumah sakit, menggunakan mobil. Tak lama ia, diperintahkan oleh David, untuk kembali ke rumah. 

"Disuruh pulang bersihkan bercak-bercak darah di kamar pak David sampai ke kamar mandi. Kurang lebih 20 menit saya bersihkan darah," jelasnya. 

Anehnya, kata dia, saat membersihkan darah bekas penganiayaan korban, kondisi kamar tidak ditemukan dalam keadaan berantakan. 

"Siapa yang membersihkan?," tanya hakim ketua Eliyurita. "Ada juga tukang bersih-bersih di rumah selain saya," jawab saksi. 

Usai mengantarkan korban ke rumah sakit, kata saksi, terdakwa David tidak lagi pulang ke rumah. Iapun mengaku tak tahu, korban meninggal di rumah sakit.

"Gak pulang lagi. Saya gak tahu kerjanya (David) apa," pungkas saksi. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi selanjutnya. 

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 23 Agustus 2025 di rumah terdakwa di Jalan Pukat II, Medan. Kejadian bermula sejak pagi hari saat terdakwa dan korban Lina mengonsumsi minuman keras, yang berujung cekcok.

Pada malam hari, pertengkaran kembali terjadi karena sabu korban berkurang. Terdakwa emosi dan memukuli korban berulang kali menggunakan botol bir ke lengan, kaki dan tubuh hingga korban luka parah. Korban akhirnya tak sadarkan diri dan dibawa ke RS Columbia Asia, namun meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB.

Hasil visum menunjukkan banyak luka memar, lecet, luka tusuk, serta perdarahan di kepala akibat trauma tumpul, dan ditemukan narkoba dalam tubuh korban. 

Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 333 ayat (3) KUHP, Pasal 466 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 451 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Guru zumba meninggal #Pembunuhan guru zumba