MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) sore.
Dalam pledoi bertajuk “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”, Amsal menyampaikan pembelaan secara pribadinya. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya ini pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Tidak pernah ada niat menjadikan pekerjaan video profil desa sebagai cara mencuri uang negara,” ucapnya dalam sidang di ruang Cakra 5.
Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa disebut sebagai mark-up dan dinilai seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Ia membantah penilaian tersebut.
“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dubbing itu pekerjaan profesional dan bagian integral dari produksi audiovisual,” tegasnya.
Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menurutnya telah terbantahkan di persidangan, namun tetap dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa.
Lebih jauh, ia menilai perkara yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.
Di akhir pledoi, Amsal memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun jika majelis berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa tahanan yang telah dijalani.
“Brelah aku mulih,” katanya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.
Usai mendengarkan pledoi, majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda replik dari JPU Kejari Karo.
Seperti diketahui, JPU menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp202 juta susider 1 tahun penjara.
Dukungan Relawan Pink
Sidang turut dihadiri sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink Kabupaten Karo. Mereka datang memberikan dukungan moral kepada Amsal.
Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran pihaknya sebagai bentuk solidaritas terhadap Amsal yang disebutnya sebagai putra daerah.
“Kami hadir untuk memberi dukungan moril. Kalau dia bersalah silakan ditahan, tapi kalau tidak, kami minta dipulangkan,” ujarnya kepada wartawan di luar ruang sidang.
Relawan juga membawa setangkai bunga sebagai simbol dukungan. Anis menyebut bunga tersebut dipesan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, sebagai tanda dukungan moral dan harapan agar penegakan hukum berjalan adil.
Suasana haru turut mewarnai persidangan ketika istri Amsal, Lovia Sianipar, menangis meminta majelis hakim membebaskan suaminya dari seluruh dakwaan.
“Saya cuma minta satu, berilah suami saya pulang,” ucapnya terisak. (man/ram)
Editor : Juli Rambe