SUMUTPOS.CO- Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dalam putusan cerai, Paula Verhoeven terbukti selingkuh.
Pada salah satu poin, Paula Verhoeven telah mengajukan tiga nafkah dengan nilai yang fantastis.
"(Paula Verhoeven) Menuntut nafkah madhiyah Rp 800 juta. Karena berpisah 8 bulan sejak 1 April, dia menuntut per bulannya Rp 100 juta," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Kedua adalah nafkah iddah yang yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.
"Menuntut Iddah 3 bulan. Per bulan Rp 200 juta, berati totalnya Rp 600 juta," kata Suryana.
Terakhir, ada nafkah mut'ah yang bisa dianggap sebagai hadiah dari suami yang menceraikan istrinya.
"Dia (Paula Verhoeven) menuntut mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp 3 miliar," kata Suryana.
Jika diakumulasi, Paula Verhoeven menuntut Rp 4,4 miliar dari perceraiannya dengan Baim Wong.
Hanya saja karena ia terbukti selingkuh, maka gugurlah pengajuan nafkah madhiyah dan Iddah.
Sementara itu soal mut'ah, majelis hakim memutuskan tidak memberikan secara penuh permintaan Paula Verhoeven.
"Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp 100 juta terlalu dikit," ungkap Suryana.
"Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," imbuhnya.
Suryana menerangkan, awal mula Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven karena merasa istrinya sudah tidak lagi jujur.
"Faktor utama penyebabnya yang diungkapkan karena menganggap termohon (Paula Verhoeven) sebagai istri sudah tidak bisa melakukan kewajiban," kata Suryana ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).
"Antara lain tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab sebagaimana seharusnya seorang istri," imbuhnya.
Kemudian muncul dugaan bahwa Paula Verhoeven berselingkuh dengan teman Baim Wong. Sosok yang selama ini digaungkan bernama Nico.
"Kemudian dalam setiap pertengkaran, termohon egois dan yang mencuat di media massa adalah adanya gangguan orang ketiga. Jadi itu pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon," kata Suryana.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, Baim Wong juga melampirkan sejumlah bukti.
"Dalam proses persidangan dan pembuktian ini, cukup panjang. Dari pihak pemohon memberikan bukti terdiri dari 86 bukti, 9 orang saksi dan tiga orang saksi ahli," kata Suryana.
Tapi kemudian dalam keterangannya, Paula Verhoeven membantah telah berselingkuh dari Baim Wong.
Sementara itu di pihak Paula Verhoeven, ibu dua anak yang selalu diwakili pengacara saat sidang, tidak pernah memberikan keterangan apapun terkait tudingan perselingkuhan. Alasannya karena masalah tersebut masuk kepada pokok perkara. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe