MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan memanggil paksa manajemen PT Shamrock Manufacturing Corporation setelah perusahaan tersebut beberapa kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP). Rapat tersebut membahas keluhan mantan karyawan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, menegaskan pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian jika manajemen PT Shamrock terus menghindari proses klarifikasi secara resmi.
“Kami akan minta bantuan kepolisian untuk menghadirkan mereka secara paksa. Sudah beberapa kali diundang, tapi manajemen PT Shamrock tidak hadir dengan berbagai alasan yang tidak bisa kami terima lagi,” tegas Subandi dalam rapat yang digelar di ruang Komisi E DPRD Sumut, Senin (22/9/2025) sore.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah anggota Komisi E lainnya, seperti Ebenejer Sitorus, Tomas Dachi, dan Fajri Akbar, serta perwakilan dari Disnaker Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mantan Karyawan Tidak Bisa Cairkan JHT
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah mantan karyawan PT Shamrock mengaku tidak bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka karena perusahaan tidak mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, mereka telah berhenti bekerja sejak tahun 2023.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa tanpa dokumen PHK resmi, pencairan JHT tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain kehilangan hak atas JHT, para mantan pekerja juga tidak dapat mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi korban PHK.
Para pekerja menyampaikan bahwa mereka sudah tidak menerima gaji, tunjangan hari raya (THR), maupun iuran BPJS selama lebih dari satu tahun.
Komisi E Kritisi Kinerja BPJS dan Disnaker
Anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra, Tomas Dachi, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan mantan karyawan. Ia juga mengecam kurangnya respon dari BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumut dalam menangani persoalan ini.
“Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Perusahaan lalai, tapi BPJS dan Disnaker juga tidak tanggap. Jika perlu, kami akan rekomendasikan penyelesaian secara hukum,” ujar Tomas.
Komisi E juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013, BPJS seharusnya melaporkan pelanggaran perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan maksimal dalam tujuh hari kerja. Sementara itu, Pasal 19 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menegaskan bahwa manfaat tetap harus diberikan kepada peserta meskipun perusahaan lalai membayar iuran.
Komisi E DPRD Sumut berencana menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika PT Shamrock kembali mangkir, maka DPRD akan menempuh jalur hukum guna memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Kami serius menangani ini. Jangan sampai perusahaan semena-mena terhadap pekerja dan tidak ada tindakan dari negara,” pungkas Subandi.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan