Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Massa Demo ke Balai Kota, Minta SE Wali Kota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Non-Halal Dicabut

Juli Rambe • Kamis, 26 Februari 2026 | 22:09 WIB

AKSI: Massa menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) siang. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
AKSI: Massa menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) siang. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Ribuan massa menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan. Dibawah penjagaan ketat pihak kepolisian, massa meminta agar Surat Edaran tersebut segera dicabut.

"Segera cabut Surat Edaran itu," ujar salah satu koordinator Aksi sekaligus Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo H.K Panjaitan.

Mantan Anggota DPRD Kota Medan itu mengatakan, selama ini penjualan daging non halal di Kota Medan telah mengikuti peraturan yang ada. Dikatakannya, Ini terkait nasib para pedagang daging non halal terkait ekonomi masyarakat. 

Setelah satu jam lebih berorasi, sejumlah perwakilan massa aksi tampak diperkenankan masuk ke gedung Balai Kota Medan untuk berdiskusi terkait masalah yang dimaksud.

Setelah dua jam lebih berdiskusi, perwakilan massa bersama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap dan Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menemui massa.

Melalui keterangannya, Zakiyuddin Harahap menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan terhadap Surat Edaran yang ada. Dengan begitu, pedagang bisa berjualan seperti biasa.

“Terima kasih atas masukannya yang berlangsung tertib, kami akan melakukan pembahasan untuk penyempurnaan lagi,” ucap Zaki singkat.

Sementara itu, Kombes Jean Calvijn memastikan bahwa pedagang daging non halal bisa berjualan seperti biasa lagi.

“Kami dari Polrestabes Medan akan memastikan keamanan para pedagang selama berjualan. Saya tadi mendampingi semua pembahasan yang berlangsung dengan baik. Terima kasih atas toleransinya,” katanya. 

 Mendengar semua pernyataan tersebut, massa pun berteriak kegirangan menerima kabar baik tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, Muhammad Sofyan.

Menurut Sofyan, penataan menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. ‘

’Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib,’’ujarnya di Medan, Minggu (22/2/2026). (map/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Se terkait perdagangan daging non halal #Perdagangan daging non halal #GAMKI #Aksi di Pemko Medan