Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku Reset Indonesia, Desak Kapolri Tindak Aparat

Johan Panjaitan • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:10 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (int)
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (int)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia yang terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. IPW menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus ancaman serius terhadap demokrasi. IPW pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aparat yang terlibat.

Kegiatan diskusi dan bedah buku Reset Indonesia diketahui berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Sabtu malam (20/12/2025). Acara tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dengan adanya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, sehingga secara normatif berada dalam tanggung jawab pengamanan aparat.

Namun demikian, acara tersebut justru dibubarkan oleh aparat pemerintahan setempat, yakni camat dan lurah, dengan dukungan aparat Polsek. Tidak hanya itu, dua unit mobil milik tim penulis buku yang terparkir di sekitar lokasi kegiatan dilaporkan dilempari telur oleh orang tidak dikenal (OTK), yang menambah eskalasi intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.

Reset Indonesia merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Buku tersebut mengangkat refleksi kritis terhadap kondisi demokrasi dan arah bangsa, yang seharusnya menjadi bagian dari diskursus publik yang sehat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis serta peserta kegiatan merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM dan kemunduran demokrasi.

“Pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis buku adalah bentuk pemberangusan demokrasi. Ini melanjutkan praktik-praktik kriminalisasi yang pernah terjadi pada masa Orde Baru,” ujar Sugeng dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos, Selasa (23/12/2025).

Sugeng menekankan bahwa aparat negara wajib menjunjung tinggi prinsip HAM, khususnya kebebasan berekspresi, yang merupakan fondasi utama demokrasi. Hal tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Alat-alat negara dan pemerintahan seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran terhadap hak konstitusional warga,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan tersebut. Menurut IPW, pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan memperburuk citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ham #ipw #diskusi #bedah buku #reset indonesia