Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jaksa Agung ke Sumut, Kapuspenkum: Tak Ada Kaitan dengan Isu 3 Mobil dan Mutasi Kajari

Juli Rambe • Kamis, 26 Februari 2026 | 17:34 WIB

JAKSA: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait kunjungan Jaksa Agung ke Sumut di Kantor Kejati Sumut, Kamis (26/2/2026). (Dok: istimewa)
JAKSA: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait kunjungan Jaksa Agung ke Sumut di Kantor Kejati Sumut, Kamis (26/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kunjungan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, ke Sumatera Utara (Sumut) ditegaskan murni dalam rangka kerja dan evaluasi internal, bukan terkait isu penahanan tiga mobil di Kejari Medan maupun dinamika yang berkembang di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kedatangan pimpinan korps Adhyaksa ke Sumut untuk memastikan kinerja penegakan hukum berjalan profesional dan berintegritas.

“Tidak ada kaitannya dengan penahanan tiga mobil itu. Kunjungan ini untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi integritas, asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia,” ujar Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (26/2/2026).

Menurut Anang, dalam agenda kunjungan tersebut, Jaksa Agung telah mendatangi sejumlah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kejari Langkat, hingga Kejari Medan.

Selain mengevaluasi penanganan perkara, pihaknya juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana kantor yang dinilai perlu pembenahan.

“Kita lihat langsung kondisi kantor. Ada yang bangunannya sudah lama, sementara barang bukti cukup banyak. Ini tentu perlu pembaruan agar pelayanan publik dan tata kelola administrasi barang bukti bisa lebih tertib dan optimal,” jelasnya.

Disinggung soal mutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Deliserdang dan Padanglawas, Anang membenarkan adanya penarikan pejabat sebagai bagian dari evaluasi.

Ia menyebut, mutasi dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan utama, yakni aspek kepemimpinan (leadership), potensi konflik kepentingan (conflict of interest), dan profesionalisme penanganan perkara.

“Ada yang dipromosikan secara diagonal ke jabatan fungsional. Artinya bukan demosi, tapi evaluasi jabatan struktural. Prinsipnya, jika ada aduan yang dinilai serius dan berdampak pada profesionalitas, maka segera kita tarik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait dugaan pungutan liar yang sempat menyeret nama salah satu Kejari di Sumut, Anang mengatakan masih dalam tahap pendalaman.

“Kalau ada pelanggaran etik tentu diproses. Tapi saat ini masih sebatas aduan. Kita profesional, tidak bisa hanya berdasarkan dugaan,” katanya.

Anang menambahkan, Jaksa Agung mengapresiasi capaian kinerja Kejati Sumut, khususnya dalam penanganan perkara dan pemulihan kerugian negara.

“Kehadiran beliau untuk memberi semangat dan memastikan seluruh jajaran tetap bekerja dengan hati-hati, bermartabat, dan berkeadilan,” pungkasnya. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Jaksa Agung #Kenapa jaksa agung ke medan #Kejatisu #Jaksa agung ke medan