Pemkab Sergai Benahi Tata Kelola Aset Daerah, Bidik Optimalisasi PAD

SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mulai memperkuat penataan dan pengelolaan barang milik daerah. Langkah ini ditempuh melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan harapan aset pemerintah tidak sekadar tercatat secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pembenahan tersebut mencakup penertiban administrasi, kepastian hukum kepemilikan, pengamanan aset, hingga optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang selama ini belum produktif.
Bupati Sergai Darma Wijaya menegaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan pengelolaan aset daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembaruan ini sekaligus menjadi upaya membangun tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan melalui jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sergai. Sambutan tertulis Bupati dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution di hadapan anggota dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (4/11/2026).
Dalam penjelasan pemerintah, pengelolaan barang milik daerah tidak boleh berhenti pada kegiatan pencatatan dan inventarisasi. Setiap aset harus memiliki kejelasan status hukum, terjaga dari potensi penguasaan pihak lain, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pemerintahan dan pelayanan publik.
Persoalan aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap, lemahnya penertiban administrasi, hingga belum optimalnya pemanfaatan barang milik daerah menjadi sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Sergai menyatakan akan melanjutkan inventarisasi, penataan administrasi, serta pengamanan hukum terhadap aset daerah. Percepatan sertifikasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas seluruh barang milik pemerintah.
Tak hanya mengamankan aset, pemerintah daerah juga membidik potensi pendapatan dari barang milik daerah yang belum dimanfaatkan. Salah satu opsi yang didorong adalah penyewaan aset melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan.
Pemerintah menjelaskan, proses penyewaan harus diawali dengan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah nilai sewa ditetapkan, pembayaran dari pihak penyewa wajib disetorkan langsung ke kas umum daerah.
Skema tersebut diharapkan membuat pemanfaatan aset lebih terukur sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah masuk ke kas pemerintah, bukan justru menjadi celah penyimpangan.



