STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, Selasa (18/11/2025).
Bupati Langkat Syah Afandin bersama Wakil Bupati Tiorita br Surbakti turut hadir dalam rapat tersebut. Tahapan ini menjadi komponen strategis dalam penyusunan APBD untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib, mencerminkan soliditas eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Langkat. Bupati yang akrab disapa Ondim mengapresiasi kerja keras DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah selama proses pembahasan.
“KUA dan PPAS yang kita sepakati hari ini adalah pondasi penyusunan R-APBD 2026. Melalui dokumen ini, kita memastikan perencanaan anggaran dilakukan secara transparan, terukur, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen strategis tersebut telah melalui analisis mendalam, pemetaan kebutuhan daerah, serta sinkronisasi dengan program nasional dan provinsi. Seluruh program diarahkan agar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin mengapresiasi terjalinnya kerja sama harmonis selama proses pembahasan. Ia menekankan pentingnya sinergi eksekutif–legislatif dalam memastikan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
“Kami berharap pembahasan R-APBD 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. DPRD berkomitmen mengawal agar anggaran benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Langkat,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan KUA–PPAS 2026, Pemkab Langkat optimistis penyusunan hingga penetapan APBD 2026 dapat dilakukan sesuai jadwal, sehingga program prioritas dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan