LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Ketegasan ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan menyegel 17 unit lapak berupa gudang dan rumah toko (ruko) yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026). Penertiban ini dilakukan setelah para pengelola dinilai tidak lagi berkomitmen terhadap ketentuan yang telah disepakati.
Langkah pengosongan paksa tersebut mengacu pada perjanjian kerja sama antara Pemkab Deli Serdang dan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tertanggal 17 Juli 1995. Dalam kesepakatan itu, masa pemanfaatan dan pengelolaan bangunan ditetapkan mengikuti jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB), yakni selama 30 tahun sejak diterbitkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Hesron T. Girsang, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 6 perjanjian. Artinya, setelah masa HGB berakhir, hak pemanfaatan otomatis tidak lagi berlaku bagi pihak pengelola sebelumnya.
Selain itu, penertiban juga diperkuat dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa tanah dan bangunan di atas HPL No.1 Tahun 1996 di kawasan Pasar Delimas telah resmi diserahkan kepada Pemkab Deli Serdang.
Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pihak pertama menyerahkan seluruh aset berupa tanah dan bangunan kepada pemerintah daerah, dan pihak kedua telah menerima sepenuhnya. Kemudian pada Pasal 3, dinyatakan bahwa sejak penandatanganan berita acara, seluruh bangunan tersebut sah menjadi milik Pemkab Deli Serdang, sekaligus menandai berakhirnya kerja sama pemanfaatan lahan.
Penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah kini mengambil alih penuh pengelolaan aset pasar dan tidak lagi mentolerir aktivitas yang tidak sesuai dengan kesepakatan hukum yang berlaku. Langkah tegas ini juga diharapkan menciptakan ketertiban serta membuka peluang penataan ulang kawasan Pasar Delimas ke arah yang lebih tertib dan produktif.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan