JAKARTA, SUMUT POS - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia senilai Rp545,2 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Nilai tersebut terdiri atas klaim kesehatan sebesar Rp433,4 miliar dan klaim meninggal dunia mencapai Rp111,8 miliar.
Data MSIG Life juga menunjukkan bahwa risiko meninggal dunia cukup banyak terjadi pada usia produktif. Dari klaim meninggal dunia nasabah individu, sebanyak 55 persen terjadi pada nasabah berusia 25 hingga 59 tahun.
Berdasarkan sebaran usia, sebanyak 2 persen klaim terjadi pada nasabah berusia di bawah 25 tahun, 13 persen pada usia 25 hingga 44 tahun, 42 persen pada usia 45 hingga 59 tahun, serta 43 persen pada usia 60 tahun ke atas.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Kemnali Terjadi di Samosir, Setengah Hektare Semak Belukar Terbakar di Desa Siboro
Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life, Elly Susanti, mengatakan pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam memastikan keluarga nasabah tetap dapat menjalankan rencana keuangan setelah kehilangan pencari nafkah.
“Yang mereka butuhkan adalah kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat untuk melanjutkan rencana yang sudah mereka susun bertahun-tahun. Janji itu kami penuhi hari ini melalui pembayaran klaim,” ujar Elly.
Ia menambahkan, komitmen tersebut didukung oleh kondisi finansial perusahaan yang kuat. Hal itu tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) MSIG Life yang mencapai 1.382 persen, jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
Salah satu keluarga penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Marilyn Wijaya, nasabah MSIG Life sejak Mei 2023 melalui Bank Sinarmas. Ahli warisnya, Ho Gek Bie, menerima manfaat sebesar Rp1,27 miliar dari dua produk yang dimiliki almarhumah, yakni Simas Income Protection dan Simas Pension Plan.
Baca Juga: Pergantian Pimpinan DPRD Medan, Sri Rezeki Gantikan Rajudin Sagala
“Manfaat asuransi ini sangat membantu kami, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga, sehingga kami tidak perlu mengambil dana simpanan atau pos anggaran lainnya,” kata Ho Gek Bie.
Ia juga mengapresiasi proses pengajuan klaim yang dinilainya responsif dan tidak berbelit-belit.
Untuk membantu nasabah menjaga keberlangsungan rencana keuangan keluarga, MSIG Life menghadirkan Smile Wealth Protection (SMART). Produk tersebut memberikan manfaat pembebasan premi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi.
Selain itu, manfaat tahapan hingga 175 persen dari Dana Pasti tetap dibayarkan sesuai rencana. Penerima manfaat juga memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Keributan di Kantor Bupati Langkat Berujung Penangkapan, Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Jika meninggal dunia disebabkan kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan, dengan maksimum manfaat Rp2 miliar.
“Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri,” tutur Elly. (rel/tri)
Editor : Redaksi