Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Residivis Narkoba di Tangkahan

Johan Panjaitan • Kamis, 21 Maret 2024 | 16:06 WIB
DIAMANKAN: Junaidi saat diamankan bersama barang bukti narkoba di Polres Pelabuhan Belawan.
DIAMANKAN: Junaidi saat diamankan bersama barang bukti narkoba di Polres Pelabuhan Belawan.

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar SABU di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan, Rabu(20/3/2024). Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Junaidi (29), seorang warga kelurahan setempat.

Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH, dalam keterangannya Kamis (21/3/2024), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Junaidi dilakukan setelah menerima aduan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan aduan tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penggrebekan terhadap tersangka.


Dalam penggrebekan tersebut, Junaidi berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip berisi shabu, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet yang ujungnya runcing. Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa Junaidi merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Dari hasil penyelidikan, Junaidi diduga membeli shabu dengan harga Rp380.000,- dari Bagan Percut untuk dijual kembali," ungkap AKP Abdi Harahap.

Saat ini, tersangka Junaidi tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. Polres Pelabuhan Belawan juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.(mag-1/han)

Editor : Redaksi
#pengedar sabu #pelabuhan belawan #Sat Narkoba