Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Usai Keluar dari RS Stella Maris, SZ Langsung Diamankan Personel Polres Nisel

Admin SP • Sabtu, 27 April 2024 | 15:41 WIB

 

DIAMANKAN: SZ, tersangka penganiayaan korban, Yaredi Ndruru, saat diamankan personel Polres Nisel, Jumat (26/4). (Istimewa)
DIAMANKAN: SZ, tersangka penganiayaan korban, Yaredi Ndruru, saat diamankan personel Polres Nisel, Jumat (26/4). (Istimewa)

NISEL, SUMUTPOS.CO -Setelah dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Umum Stella Maris, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), dan dinyatakan sembuh oleh tim dokter, serta sudah diperbolehkan pulang, tersangka SZ terduga penganiayaan Yaredi Ndruru, langsung diamankan personel Polres Nisel, Jumat (26/4) lalu, sekira pukul 16.44 WB

 

Sebelumnya, tim dokter yang tersiri dari dr Antonius Dampingin Duha, didampingi dr Frengki Juni Kristianus Sakhi, dan Kepala Satreskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, serta Kanit Pidum Altiferi Dakhi, menyatakan, SZ sudah bisa pulang.

 

"Pasien SZ sudah bisa pulang, karena telah sembuh," ungkap Antonius.

 

Saat ditanya, apa penyakit yang diderita SZ, Antonius menjelaskan, penyakit yang dialami SZ adalah penyakit psikis, yakni gangguan psikologis akibat tertekan dan lemas. 

 

"Menurut dokter DPJP, dr Agnes, pasien (SZ) sudah bisa pulang. Ini dalam artian, pasien masih harus melakukan kontrol kapan saja dibutuhkan," jelasnya.

 

Antonius juga menuturkan, terkait pasien yang mengalami gangguan psikis dan psikologis, hal itu disebabkan perasaan takut dan tertekan.

 

"Saat pasien kami terima dan dirawat, kami tidak serta belum tahu, ternyata pasien sedang terlibat satu kasus penganiayaan," katanya.

 

Dari pantauan wartawan, saat keluar dari rumah sakit, SZ dibopong oleh istri dan keluarga, serta dalam kondisi yang kurang sehat. Dan sesampainya di teras rumah sakit, Kanit Unit 4 PPA Polres Nisel langsung menghampiri SZ, dengan menyerahkan selembar surat berwarna kuning kepada Penasehat Hukum SZ.

 

Selanjutnya, SZ di boyong ke Polres Nisel menggunakan mobil warna hitam pelat BK 1117 ET, yang disiapkan oleh penyidik PPA Polres Nisel.

 

Sementara itu, Ridhomei Putra Duha, selaku Kuasa Hukum SZ, mengatakan, pernyataan Direktur RSU Stella Maris berbeda dengan kondisi sebenarnya.

 

"Seperti yang kita lihat bersama di depan UGD RSU Stella Maris tadi, klien kami, SZ, dalam keadaan kurang sehat. Namun, pernyataan Direktur RSU Stella Maris, dr Antonius Dampingin Duha, menyatakan, klien kami itu sehat. Terlepas dari itu, setelah Kanit PPA Polres Nisel menyerahkan surat penangkapan kepada kami, itu kami hargai sebagai proses hukum," ujarnya.

 

"Jadi, sebenarnya kondisi klien kami ini waktu dibopong oleh istrinya dan keluarga, dan kemudian dibawa ke Polres Nisel, kenyataannya kondisi klien kami masih kurang sehat," kata Ridhomei.

 

Lebih lanjut, Ridhomei mengatakan, hingga saat ini kliennya berada di Polres Nisel untuk proses pengambilan keterangan sebagai tersangka.

 

"Pihak dokter dari klinik Polres Nisel turut mengecek kesehatan klien kami. Atas hasil konsultasi dokter tersebut, dijelaskan klien kami sudah bisa diambil keterangan. Walaupun dalam keadaan kurang sehat (dalam pemulihan)," imbuhnya.

 

Sesuai dengan pertanyaan penyidik kepada SZ, tersangka mengaku siap memberikan keterangan. Namun pihaknya juga berharap, sebelum dan sesudah nantinya SZ diserahkan dan ditahan, diharapkan kondisi tersangka tidak sedikitpun cacat baik fisik maupun materil dalam hal trauma psikologis.

 

"Pada saat kami menjemputnya kembali. Bagaimana pun kasus ini ujungnya, kami berharap klien kami dalam keadaan baik secara jasmani maupun rohani," harap Ridhomei.

 

"Untuk lebih lanjut, kami mohon kepada Polres Nisel selalu mengecek kondisi klien kami. Karena sampai sekarang ini, pun dia sangat membutuhkan atensi kesehatan," pungkasnya. (mag-8/saz)

 

DIAMANKAN: SZ, tersangka penganiayaan korban, Yaredi Ndruru, saat diamankan personel Polres Nisel, Jumat (26/4). (Istimewa)

Editor : Redaksi
#penganiaayaan #nias selatan #Teluk Dalam