Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ditahan Karena Kasus KDRT, Sakkeus Harahap Akhirnya Mendapat Keadilan

Redaksi Sumutpos.co • Sabtu, 7 Desember 2024 | 08:15 WIB
Sakkeus Harahap  bersama kuasa hukumnya. IKHSAN/SUMUT POS
Sakkeus Harahap bersama kuasa hukumnya. IKHSAN/SUMUT POS


MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sakkeus Harahap menahan penderitaan karena dua tahun dipisahkan dengan dua anaknya, setelah bercerai dengan istrinya eks Anggota DPRD Padang Lawan (Palas), Jenti Mutiara Napitupulu.

Hal itu dikatakannya saat menggelar konferensi pers, didampingi Kuasa Hukumnya Dian Sinaga dan Partner, Jumat (6/12/2024).

Ia mengatakan, jika ia sempat ditahan atas laporan KDRT imbas membongkar kasus perselingkuhan istrinya JMN dan Kompol Alsem Sinaga eks Kabag Ops Polres Palas.

Kini Sakkeus Harahap mendapat keadilan, setelah Propam Polda Sumut memberi putusan kode etik kepada Kompol Alsem Sinaga. Putusan Propam Polda itu menjadi bukti kuat perselingkuhan mantan istrinya dan perwira Polda Sumut itu.

"Dua tahun saya menderita atas kasus ini, dilaporkan dan ditahan atas pelanggaran UU ITE. Saya berterima kasih dengan Propam Poldasu, karena mereka benteng terakhir keadilan saya. Propam punya hati nurani menyatakan Alsem itu bersalah. Imbas kasus ini (perselingkuhan) saya bercerai, dan saya tidak dibolehkan bertemu dengan anak-anak. Itu yang paling sakit, karena anak-anak dekat dengan saya. Nomor satu 9 tahun, dan anak kedua 5 tahun," ungkapnya.

Kuasa hukum Sakkeus Harahap, Dian Sinaga, menyampaikan putusan bersalah dan kode etik dari Propam Polda Sumut Nomor : B/1024/XII/WAS.2.1/2024/Bidpropam.

a. Telegram Kapolri No.Pol:TR/612/X/1998 tanggal 05 Oktober 1998 tentang Pemberitahuan Perkembangan Perkara/Kasus;

b. Telegram Kapolda Sumut No.Pol: TR/225/III/2000 tanggal 24 Maret 2000 tentang peningkatan pelayanan;

C. Laporan Polisi Nomor: LP/B-02/1/2023/Sipropam tanggal 4 Januari 2023 pelapor a.n. SAKKEUS HARAHAP;

d. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/15/IV/2024/Subbidwabprof tanggal 5 April 2024 Terduga Pelanggar a.n. Kompol Alsem Sinaga, SIP, M.H, NRP 75090049.

Lanjutnya, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas diberitahukan kepada Sdra bahwa laporan Sdra telah selesai di laksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut dengan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/41/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berupa:

a. Sanksi yang bersifat Etika Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,

b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,

c. Mengikuti Pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,

d. Sanksi yang bersifat Administratif berupa Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. namun Terduga Pelanggar Kompol Alsem Sinaga , SIP, M.H, mengajukan banding atas putusan tersebut dan sedang di proses di Divbindkum Polri.

3. Surat ini hanya pemberitahuan kepada pengadu dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

4. Demikian untuk menjadi maklum.

Surat keputusan sidang kode etik ditandatangani oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Plh Kasubedwabprof AKP Rahmadani. Tertera pada tangga 3 Desember 2024.

"Dari Bapak Sakkeus menyatakan permohonan penolakan banding. Kami berharap AS diberikan hukum seberatnya dan seadil-adilnya. Karena AS klien kami bercerai dan berpisah dengan anaknya. Jadi kami berupaya buat surat pemohon ke Kabid Propam agar banding AS ditolak," tegasnya.

Diceritakan Sakkeus Harahap dirinya sudah mengingatkan adanya perangai perselingkuhan istrinya dengan perwira AS pada Bulan Agustus tahun 2022. Namun, hubungan terlarang tetap berlanjut hingga mereka cekcok dan cerai.

"Dari 2022 sudah kuingatkan, Eks Anggota dewan Palas Jenti Mutiara, saya laporkan 4 Januari 2023, baru september dinyatakan bersalah. Dia mau banding ke Mabes dinyatakan bersalah. Dia tersangka itu," katanya.

"Dia (AS) saya laporkan Januari 2023 dugaan perselingkuhan dengan mantan istri saya. Cekcok saya dengan istri dilaporkan saya KDRT. Aku udah jalani hukuman, dia (JMN) masih tersangka. Dilimpahkan ke Propam Polda. Sidang kemarin, jadi konferensi pers biar ada seimbang, karena dia (polisi itu) mau banding ke mabes, padahal cuma kode etik. Mantan istri itu udah tersangkanya, tapi 6 kali P19, banyak itu uangnya. Gak sampai dia dipecat. Selama persidangan tiap minggu aku didemo," ucapnya.

Sakkeus Harahap harus merelakan biduk rumah tangganya hancur karena perwira polisi sebagai orang ketiga. Dia mengaku meninggalkan uang 10 M, mobil, emas kepada JMN pasca bercerai.

"Dulu kami menikah 100 juta sinamotnya, belum di luar itu. Pun begitu aku ikhlas, ditahan karena laporan KDRT, dia padahal main pukul, cuma aku tidak punya saksi karena tinggal bersama semua keluarganya," ungkapnya.

Baca Juga: Kasek SMA 8 Medan Polisikan Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumut

Sebelumnya, Dian Sinaga mengatakan dugaan perselingkuhan itu awalnya dilaporkan Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam.

Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut, karena status Kompol Alsen yang merupakan perwira menengah.

"Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas," ujarnya.

Sakkeus Harahap menceritakan awal mula dirinya mengetahui JMN berselingkuh dengan Kompol Alsen pada Agustus 2022. Saat itu, Sakkeus dan JMN masih sah menjadi suami istri. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023.

Kompol Alsem dan Jenti kompak membantah tuduhan dari Sakkeus. Keduanya juga kemudian melaporkan Sakkeus ke Polda Sumut dugaan pencemaran nama baik.(san)

Editor : Redaksi
#kasus kdrt