Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB sebagai Tersangka

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 14 Februari 2025 | 17:30 WIB
SERAHKAN: Eva Meliani Pasaribu didampingi KKJ dan LBH Medan, menyerahkan 7 bukti dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/BB. (Ist)
SERAHKAN: Eva Meliani Pasaribu didampingi KKJ dan LBH Medan, menyerahkan 7 bukti dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/BB. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pomdam I/BB agar menetapkan Koptu HB sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Hal itu setelah Eva Meliani Pasaribu, anak almarhum didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/BB, Kamis (13/2/2025).

"Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa). Dimana saat itu Eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB," ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (14/2).

Bukti itu, kata dia, terungkap secara jelas saat dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, dimana Bebas Binting secara tegas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan Bukit.

"Jika di flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut," bebernya.

Kemudian, lanjutnya, bukti video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi diatas sumpah yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana secara tegas para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh almarhum Rico, sebelumya secara berulang dan vulgar.

"Serta berkali- kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (Take Down) baik kepada Rico maupun ke Pemred tempat Rico bekerja," kata Irvan.

Tidak hanya memberikan bukti-bukti tersebut, Eva dan KKJ beserta LBH Medan juga mempertanyakan perkembangan penegakan hukum yang telah dilakukan Pomdam I/BB.

"Sangat mengejutkan bahwa sampai dengan hari ternyata 3 terdakwa Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring yang diduga merupakan orang suruhan untuk melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarga tidak diperiksa oleh Pomdam I/BB," tutur Irvan.

Atas hal itu, kata dia, LBH Medan secara tegas meminta ketiga terdakwa segera diperiksa. Dia menilai, banyaknya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB. Kemudian, Eva dan KKJ tidak pernah diberitahukan secara hukum (Tertulis) perkembangan kasus yang ditangani Pomdam I/BB.

"Ini jelas menimbulkan kecurigaan dan prespektif negatif dari Eva dan KKJ, dimana seakan-akan ada yang ingin ditutup-tutupi," ujarnya.

Atas dasar itulah, lanjutnya, LBH Medan, KKJ dan Eva juga meminta secara hukum kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka pasca menerima 7 bukti elektronik dan memeriksa para terdakwa.

"Tidak ada alasan lagi bagi Pomdam untuk tidak melakukan hal tersebut, LBH Medan juga menilai keterlibatan Koptu HB telah Ceto Welo-welo (terang benderang/jelas)," pungkas Irvan. (man/han)

Editor : Redaksi
#LBH Medan #Pomdam I/BB