MEDAN, SUMUTPOS.CO - Ngatinem (73) warga asal Labuhanbatu, memaafkan perbuatan cucunya, Yusan Pragusti. Perkara pengancaman pembunuhan itu dihentikan, setelah pihak kejaksaan mendamaikan keduanya, melalui restorative justice (RJ).
Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, perbuatan tersangka Yusan sebelumnya diancam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kemudian, jaksa fasilitator melakukan pendekatan dan memediasi korban dengan tersangka.
"Antara korban (nenek dan ibunya) dipertemukan dengan tersangka dan sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya, Sabtu (23/2).
Esensi dari permasalahan ini, terangnya, antara tersangka dan korban masih bersaudara dan memiliki hubungan persaudaraan yang sangat dekat. Pertimbangan lainnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Kesepakatan berdamai antara nenek, ibu dan anaknya telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah keluarga. Perdamaian telah mengembalikan keadaan kesemula," jelasnya.
Dia menjelaskan, perkara berawal pada 8 Desember 2024, tersangka Yusan menjemput orang tuanya, Siti Siswani pulang dari kerja menggunakan sepeda motor dan mengantarkan Siti kerumah di Dusun Menanti Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
"Sampai di rumah, tersangka meminta uang kepada saksi Siti Siswani untuk membeli rokok, namun saat itu ia tidak memiliki uang, sehingga tidak dapat memberikan uang kepada tersangka. Disitulah tiba-tiba tersangka mengamuk kepada saksi Siti Siswani dan membanting kipas angin yang ada di rumah serta memecahkan piring di dapur," ujarnya.
Melihat tersangka mengamuk, lanjutnya, Siti berlari menuju rumah Ngatinem yang tidak jauh dari rumah saksi Siti. Selanjutnya, tersangka mengambil sebilah parang yang ada di dapur dan menghidupkan sepeda motor dan langsung bergerak menuju rumah saksi Ngatinem yang merupakan nenek tersangka.
"Begitu sampai di rumah saksi Ngatinem, tersangka menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah dan mengeluarkan kata kotor sambil memegang sebilah parang dan memecahkan kaca jendela depan rumah neneknya. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka mengancam orang tua dan neneknya akan membunuhnya," ungkapnya.
Selanjutnya, saksi Toto Warsito keluar dari rumah saksi Ngatinem dan menenangkan tersangka serta mengambil sebilah parang dari tangan tersangka, mengajak pulang ke rumah tersangka untuk menenangkan diri. Namun, beberapa jam kemudian tersangka di tangkap oleh polisi berpakaian preman dan di bawa ke Polsek Bilah Hulu.
"Akibat dari perbuatan tersangka, saksi Ngatinem dan saksi Siti Siswani merasa trauma dan ketakutan apabila berjumpa dengan tersangka. Padahal, saksi-saksi ini adalah orang tuanya dan neneknya," pungkasnya. (man/han)
Editor : Redaksi