MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono selaku Direktur Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), divonis bebas. Keduanya dinilai tak terbukti korupsi fasilitas kredit dari PT BNI Cabang Medan kepada PT PJLU sebesar Rp17,7 miliar.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin menilai keduanya tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Fernando HP Munthe dan terdakwa Tan Andyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU," ujar Sulhanuddin di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/3).
Setelah itu, hakim memerintahkan JPU pada Kejati Sumut untuk segera membebaskan para terdakwa dari dalam tahanan.
"Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," tegas Sulhan.
Kemudian, hakim juga memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU untuk berpikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak.
Putusan hakim sangat bersebrangan dengan tuntutan JPU pada Kejati Sumut, Putri Marlina Sari, yang sebelumnya menuntut Fernando 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Andyono dituntut 7,5 tahun penjara dan denda senilai Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Andyono juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebanyak Rp9,5 miliar.
Jumlah tersebut merupakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Untuk UP yang ditambah kepada Tan Andyono adalah sejumlah utang pokok yang tidak dibayarkan oleh Tan Andyono sebesar Rp17,7 miliar dikurangkan dengan biaya taksasi PT PJLU yang masih berada dalam penguasaan BNI sebesar Rp8,2 miliar. Sehingga, jumlahnya sebesar Rp9,5 miliar.
Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Andyono tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, dalam hal Andyono tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dihukum dengan pidana penjara selama t3,5 tahun.
Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan