Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Warga Riau dan Tanjungbalai Divonis Mati, Terbukti Bawa 20 Kg Sabu

Johan Panjaitan • Senin, 2 Juni 2025 | 16:45 WIB
VIRTUAL: Majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kurir sabu secara virtual, Senin (2/6). AGUSMAN/SUMUT POS
VIRTUAL: Majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kurir sabu secara virtual, Senin (2/6). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN. Sumutpos.Jawapos.com- Terdakwa Jasri (34), warga asal Rokan Hilir, Riau dan Heri Chandra (43) warga Kota Tanjungbalai, divonis hakim dengan pidana mati. Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram.

Majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/6).

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui, kasus bermula pada 10 September 2024 lalu. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, pada 12 September 2024.

Disitu, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan. Keesokan harinya, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Deliserdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#hakim #pengadilan negeri medan #Pidana Mati #sabu