Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Masa Hukuman Sudah Selesai, Lapas Medan Belum Bebaskan Hendro Nurahman

Johan Panjaitan • Minggu, 13 Juli 2025 | 11:40 WIB
Anjas Afif Azizan selaku anak Hendo Nurahman, usai memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (11/7).
Anjas Afif Azizan selaku anak Hendo Nurahman, usai memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (11/7).

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Seorang narapidana atas nama Hendo Nurahman hingga kini belum dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Padahal, yang bersangkutan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) sejak 16 November 2024 lalu, harus sudah dibebaskan.

Hal itu dikatakan, Anjas Afif Azizan selaku anak Hendo yang meminta pihak Lapas Medan, untuk membebaskan Ayahnya tersebut.

"Saya minta pihak Lapas Tanjunggusta untuk segera membebaskan Ayah saya. Sebab, terhitung sejak 16 November 2024 lalu, masa hukuman Ayah saya sudah selesai," tegasnya, Jumat (11/7).

Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Juli 2025, ia membesuk ayahnya di Lapas Medan. Kata dia, saat itu, seharusnya Ayahnya sudah bebas pada 16 November 2024.

Menurutnya, pihak Lapas beralasan surat eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diputus oleh Mahkamah Agung belum diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Medan.

"Putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," ungkapnya.

Berdasarkan hitungan pemotongan remisi, hari kemerdakaan dan remisi hari raya Idulfitri sehingga pidana penjara selesai dijalani pada tanggal 15 November 2024 dan bebas, pada tanggal 16 November 2024.

Namun ironisnya, tegasnya, hingga saat ini, pihak Lapas Medan belum membebaskan Ayahnya. Bahkan kata dia, Ayahnya mengaku stres dan berfirasat akan jatuh sakit karena memikirkan tidak dibebaskan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Firasat Ayah itu benar. Sebab, sejak hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 Ayah dirujuk oleh Lapas Tanjung Gusta ke rumah sakit Royal Prima karena mengalami kejang-kejang dalam setiap 5 menit dan sekarang dirawat di bagian ICU," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin membenarkan jika Hendo hingga kini belum dibebaskan.

"Benar yang bersangkutan di tempat kami dengan pidana awal 11 tahun denda 1 miliar dengan subsidair 3 bulan. Yang bersangkutan sudah diusulkan pembebasan bersyarat namun belum turun SK dari Dirjenpas," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, yang bersangkutan melakukan PK dengan putusan 6 tahun. Menurut perkiraan Lapas, Hendo seharusnya sudah bebas. Namun kata Herry, putusan PK belum diterima kejaksaan sehingga pihak kejaksaan belum menerbitkan surat eksekusi atau P 48 dan BA 17.

"Nah kami belum bisa membebaskan yang bersangkutan (Hendo), karna dasarnya tidak ada dan surat dari kejaksaan belum kami terima. Untuk lebih baiknya pihak keluarga segera menghubungi kejaksaan agar segera mengeluarkan surat eksekusi dari PK yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara, Herry tak menampik jika Hendo kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. "Iya yang bersangkutan (Hendo) lagi dirawat di Royal Prima semenjak sabtu kemarin," pungkasnya. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Lapas Kelas I Tangerang #lembaga pemasyarakatan #pk #Mahkama Agung #narapidana aids #belum dibebaskan #putusan