Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penyelidikan Dana Insentif Fiskal, Kajari Binjai Harus Siap dan Komit Berantas Korupsi

Johan Panjaitan • Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Teddy Akbari/Sumut Pos Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.
Teddy Akbari/Sumut Pos Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.

BINJAI,Sumutpos.jawapos.com- Proses penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai terus mendapat sorotan tajam dari publik. Terlebih proses lidik yang dilakukan, terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Binjai dari Jufri kepada Iwan Setiawan.

Karenanya, Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara menilai, penyelidikan yang dilakukan Kejari Binjai dinilai lamban. Selain itu, Lawan Institute Sumut menilai, pergantian Kajari Binjai tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan atau memperlambat proses penyelidikan.

"Kami dari LAWAN Institute sangat prihatin melihat perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal di Kota Binjai. Kasus ini sudah cukup lama mencuat ke publik, namun hingga kini belum ada kejelasan atau transparansi dari Kejari Binjai terkait progres penanganannya," ujar Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim saat diminta tanggapannya, Kamis (7/8/2025).

Dia menyarankan, Kejari Binjai wajib memberi atensi dan prioritasnya dalam penegakan hukum pada dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 yang sumber dana dari APBN. Soalnya, hal tersebut menyangkut kepentingan rakyat banyak dan integritas tata kelola pemerintahan daerah yang transparan.

"Dukung lah Bapak Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi, Kajari Binjai harus tunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, rakyat pasti menilai," serunya.

Terpisah, wartawan berkesempatan bertemu dengan Kajari Binjai, Iwan Setiawan di balai kota, Senin (4/8/2025) kemarin. Saat ditanya soal proses penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal, mantan Asisten Pembinaan Kejati NTB menjawab tidak tau.

Padahal, prosesnya penyelidikannya tengah bergulir yang sudah berjalan 4 bulan. Dan hingga kini, tahapannya belum naik ke penyidikan.

"Saya belum tau apa-apa, nanti ya," kata Iwan.

Menanggapi pernyataan Kajari Iwan, Rahim pun kaget. "Dalam wawancara singkat, beliau menyatakan belum tau apa-apa, pernyataan tersebut mencerminkan dugaan lemahnya koordinasi internal antara pejabat lama dan pejabat baru, serta memperkuat kekhawatiran publik bahwa ada potensi kasus ini diseret ke arah dugaan "pengaburan"," tegas Rahim.

Dia menilai, ini bukan sekadar soal ketidaktahuan semata. Namun, soal keberanian institusi Korps Adhyaksa dalam melawan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

"Pernyataan Kajari baru itu sangat disayangkan. Di tengah harapan publik akan penuntasan kasus korupsi, ia justru memberi kesan tidak siap atau tidak ingin menanggapi secara terbuka," tandasnya.

Diketahui, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan. Teranyar, belasan rekanan pun diperiksa.

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Dana Fiskal #Dugaan Kolusi #Kejari Binjai