PADANGSIDIMPUAN, Sumutpos.jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan memeriksa 13 orang saksi, Jumat (15/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Padangsidimpuan, Jalan Kenanga No. 50, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sejak pagi hingga malam hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para saksi berasal dari berbagai kalangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. Salah satu nama yang turut diperiksa adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan, bahwa pemeriksaan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, tim penyidik KPK tampak meninggalkan tempat pemeriksaan.
Daftar Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini:
Prof. Muryanto Amin – Rektor USU
Edison – Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
Asnawi Harahap – Kabag Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
Ahmad Juni – Mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan
Said Safrizal – Bendahara BBPJN Sumut
Manaek Manalu – PNS Kementerian PU-BBPJN Sumut
Ratno Adi Setiawan – Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut
Munson Ponter Paulus Hutauruk – PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut
Perwakilan PT Deli Tunas Adimulia – Showroom Mobil
Rahmat Parinduri – PNS/Kasatker Wilayah I 2023
Deddy Rangkuti – Wiraswasta
Afrizal Nasution – Sekretaris DPRD Mandailing Natal
Randuk Efendi Siregar – Sekretaris BPKAD Mandailing Natal
Sebelumnya, KPK telah memeriksa puluhan saksi lainnya di lokasi yang sama. Pada Rabu (13/8), sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.
Kemudian, pada Kamis (14/8), giliran 29 saksi lainnya yang diperiksa, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal M. Jafar Sukhairi Nasution dan sejumlah pejabat Dinas PUPR dari berbagai kabupaten/kota di Sumut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, terkait proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Hanya dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Piliang (KIR) – Direktur PT Dalihan Natolu Group
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Klaster pertama melibatkan empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.
Klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, suap diterima oleh Topan Obaja dan Rasuli pada klaster pertama, serta oleh Heliyanto dalam klaster kedua.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali fakta hukum serta menelusuri semua pihak yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi ini.
“Penyidikan akan berlanjut hingga semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tegasnya.
Kasus korupsi jalan ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal infrastruktur terbesar sepanjang tahun 2025 di Indonesia.(mag-9/san/han)
Editor : Johan Panjaitan